Maria Pauline Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Tersangka Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Jaksa penuntut umum mendakwa Maria Pauline Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa memperkaya diri sendiri dan korporasi miliknya mencapai Rp1,2 triliun. 

Keuangan Fredy Pratama Menipis, Istrinya Kena Kasus Pencucian Uang di Thailand

Hal tersebut dilakukan dengan cara mengajukan pencairan berupa LC dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta, sehingga melanggar buku pedoman ekspor Bab III halaman 22.1 (IN/0075/INT tanggal 29 April 1998).

"Yaitu memperkaya terdakwa, memperkaya orang lain yaitu saksi Adrian Herling Waworuntu, memperkaya korporasi yaitu PT Jaka Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Parasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Grahasali," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021.

Hakim MA Gazalba Saleh Didakwa TPPU untuk Beli Alphard hingga Lunasi Rumah KPR

Atas tindakannya, Maria Pauline yang sudah menjadi warga negara Belanda disebut telah merugikan negara Indonesia sebesar Rp1.214.648.422.331,43.

Baca juga: KNKT Duga Sriwijaya Air SJ182 Hancur Akibat Membentur Permukaan Laut

KPK Sebut Gratifikasi dan Pencucian Uang Bupati Probolinggo Capai Rp239 Miliar

Maria Pauline pun didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Maria didakwa melakukan pencucian uang ke dalam penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas nama Maria sendiri dan korporasi yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia , PT Bima Mandala, dan PT Dimas Drilindo.

Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar US$4.800.000 dan Rp20.309.379.384. Sementara itu, pada PT Infinity Finance, Maria membeli 70 persen saham perusahaan tersebut sebesar US$1.000.000 dan modal kerja sebesar Rp4.000.000.000

Atas perbuatannya itu, Maria didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya