Jajakan Layanan Seks Anak Bertarif Rp500 Ribu, Mahasiswa Ini Ditangkap

Polisi merilis mahasiswa yang jadi germo prostitusi anak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA –  Aparat Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap layanan seksual yang melibatkan gadis di bawah umur. Satu tersangka ditangkap dalam kasus itu, yaitu AP (21 tahun), laki-laki berstatus mahasiswa yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, mengatakan, kasus itu bermula dari patroli siber yang dilakukan aparat di media sosial pada awal Januari. Dari penelusuran itu, ditemukan salah satu akun Michat bernama Puput, juga akun Facebook Angga Gepeng di grup FB bernama Cewek Include Surabaya-Sidoarjo.

Tersangka juga menjajakan korban di grup eksklusif WhatsApp bernama Beragam Kreasi Jatim. Di akun Michat, Facebook, dan WhatsApp itu, tersangka memajang foto korban dan dijajakan siap melayani secara seksual terhadap lelaki hidung belang. Dicantumkan pula nomor telepon genggam yang bisa dihubungi untuk bertransaksi dengan tarif tertentu. 

Mengenal Dickmorphia, Istilah Bagi Kaum Pria yang Khawatir dengan Ukuran Penis Kecil

Berdasarkan akun medsos dan nomor kontak itulah, tersangka AP berhasil diamankan di rumahnya di Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dalam pemeriksaan diketahui, tersangka merayu korban untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang. 

"Foto korban kemudian dipasang di medsos," kata Kombes Gatot di Markas Polda Jatim pada Selasa, 26 Januari 2021.

Respons Keluarga Via Vallen Soal Penggerudukan dan Dugaan Penggelapan Motor

Pelaku tak hanya menjajakan satu wanita saja. Ia membanderol para korban dengan tarif bervariasi, yakni Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk sekali kencan. 

Dari setiap transaksi, tersangka mendapatkan bagian sepuluh persen. "Terakhir tersangka menjajakan wanita di bawah umur berusia 15 tahun," ujar Gatot. 

Wakil Direktur Krimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Zulham Efendi menuturkan, dari pengungkapan kasus itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon genggam yang dipakai tersangka untuk menjajakan korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana. Ancamannya maksimal enam tahun penjara. 

Baca Juga: Tawuran Berdarah di Cipinang Besar, Satu Warga Ditebas Golok

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya