Pasutri Tipu Pengusaha Rp39 M, Mengaku Menantu Mantan Petinggi Polri

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Pasangan suami-istri berinisial DK dan KA terlibat dalam kasus penipuan proyek fiktif dengan keuntungan mencapai Rp39 miliar. Mereka mengaku sebagai menantu dari mantan petinggi Polri sehingga berhasil menipu korbannya yang merupakan seorang pengusaha kaya. 

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

"Dua orang ini aktif melakukan rangkaian kata bohong. Salah satunya adalah mengaku menantu mantan pejabat Polri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu 27 Januari 2021.

Polisi telah menahan pasutri DK dan KA. Sementara itu, lima tersangka lain yakni FCT, BH, FS, DWI, dan CN tidak. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!

Pasalnya, polisi menilai peran mereka pasif dan bersikap koperatif. "Jumlah tersangkanya ada tujuh. Tapi hanya dua yang ditahan," ujarnya.

Baca juga: ICW Minta Kapolri Listyo Bongkar Praktik Korupsi Internal Polri

Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT WWF 2024 di Bali

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan proyek fiktif yang berhasil meraup untung hingga Rp39 miliar. Sebanyak tujuh orang ditangkap dalam kasus ini.

"Penipuan penggelapan, pemalsuan dan pencucian uang proyek fiktif yang bergulir sejak Januari 2019 sampai terakhir dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya, dan dilakukan penyelidikan," kata Yusri Yunus.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah)

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

Polda Metro Jaya akan turun tangan menertibkan juru parkir (jukir) liar di wilayah DKI Jakarta yang saat ini marak diperbincangkan.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024