Istri Pemerkosa Gadis di Bukittinggi Bantu Suaminya Belikan Kondom

Polisi menginterogasi pasangan suami-istri yang disangka terlibat dalam pemerkosaan terhadap seorang gadis dalam pemeriksaan di Markas Polres Kota Bukittinggi pada Kamis, 28 Januari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Kepolisian Resor Kota Bukittinggi di Sumatera Barat menetapkan pasangan suami-istri berinisial YN (40 tahun) dan AF (36 tahun) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 27 tahun berinisial S.

Banyak Bekas Kondom Berserakan, Pemprov Jakarta Dirikan Posko di RTH Jakbar

Istri tersangka, ikut terseret dalam kasus ini, karena disangka berperan membantu suaminya membelikan alat kontrasepsi kondom yang digunakan untuk melampisakan nafsu bejatnya.

“Ia juga membantu membukakan baju korban. Juga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan suaminya. Sebelum itu, ia juga yang menghubungi dan membawa korban ke rumah mereka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi Ajun Komisaris Polisi Chairul Amri Nasution, Kamis, 28 Januari 2021.

Heboh Kondom Berserakan di RTH Tubagus Angke, Ini Solusi dari Heru Budi

Baca: Pencabul Anak di Gereja Depok Divonis Penjara 15 Tahun

Menurut Chairul, YN melakukan perbuatan itu lantaran takut diceraikan oleh suaminya. Karena, menurut keterangan YN, ia diancam akan diceraikan oleh suaminya jika tidak menuruti keinginannya. Si pelaku juga mengancam akan membunuh orangtua korban jika membongkar peristiwa asusila itu.

Legislator PDIP Minta CCTV dan Petugas Dievaluasi Buntut Temuan Kondom di Taman

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, ditemukan fakta dan bukti bahwa korban memang mengalami kekerasan seksual. Tersangka AF terancam dihukum penjara selama 12 tahun dan YN selama 9 tahun.

Polresta Malang Kota menangkap pelaku yang mengancam menyebarkan foto asusila.

Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Menyebarkan Foto Asusila Siswi SMP di Kota Malang

Pelaku menghasut korban untuk mengirim foto-foto asusila.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024