Dewan Pers: Kasus Pemerasan 3 Oknum Wartawan di Sintang Pidana

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Aksi dugaan pemerasan yang dilakukan 3 oknum wartawan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat kepada salah satu pengelola SPBU bukan hanya mencoreng dan merusak nama baik dan profesi jurnalis di mata masyarakat. Tapi akan membangun stigma buruk untuk wartawan yang menjunjung kode etik jurnalistik.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun mengatakan, tindakan 3 oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengelola SPBU di Kota Sintang, merupakan tindakan pidana dan merupakan kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum.

"Silahkan pihak kepolisian memproses 3 oknum wartawan yang diduga memeras pengelola SPBU. Karena kasus pemerasan itu murni tindakan pidana," ujar Handry saat dihubungi VIVA melalui sambungan telepon pada Senin, 8 Februari 2021.

Ia melanjutkan, perusahaan media tempat oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan juga belum terdaftar di Dewan Pers. Apalagi, kata dia media tempat oknum wartawan yang memeras ada nama tipikor, kalaupun didaftarkan tidak akan terverifikasi.

"Media yang namanya mirip instansi penegak hukum kalaupun didaftarkan di Dewan Pers tidak akan diterima, dan terverifikasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Hendry mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah cepat percaya kepada orang yang mengaku sebagai wartawan lantaran belum tentu orang tersebut adalah wartawan yang berkompetan dan profesional.

"Apabila ada yang mengaku wartawan, coba cek situs medianya, cek medianya terverikasi atau tidak, dan cek lulus uji kompetensi. Karena biasanya seorang wartawan yang lulus uji kompetensi akan menjalankan tugas secara baik," katanya.

Sebelumnya, beredar kabar 3 oknum wartawan diamankan Satreskrim Polres Sintang pada Sabtu, 6 Februari 2021 di salah satu warung kopi di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Tiga oknum wartawan ini diduga melakukan pemerasan terhadap bos SPBU dan saat ini tahan.

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 M, Ali Fikri: Laporannya Setahun Lalu, Berawal dari Kasus Lampung

Kasubag Humas Polres Sintang Iptu Hariyanto membenarkan, bahwa pihaknya ada mengamankan tiga oknum wartawan di sebuah warung kopi yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pengelola SPBU di Kota Sintang pada Sabtu, 6 Februari 2021.

"Iya informasinya benar, dan saat ini ke 3 oknum wartawan ini sudah ditahan. Tapi, untuk pengiriman data-datanya tolong bapak kirim id card media tempat bapak bekerja, kalau sudah ada id card nanti saya kirim datanya," ujar Hariyanto saat dihubungi via telpon pada Senin, 8 Februari 2021.

Jaksa Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Alex Marwata: Ngakunya Uang Hasil Jual Rumah

Baca juga: Diduga Peras Bos SPBU, 3 Wartawan Palsu Ditangkap

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan sidang kasus korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI, salah satu terdakwanya Syahrul Yasin Limpo (SYL)

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024