KPK soal Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar: Koordinasinya Masih Sumir

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sampai saat ini ia tak mengetahui awal mula kasus dugaan jaksa KPK memeras saksi Rp3 miliar. Alex mengaku saat ini masih sumir kasus awalnya.

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

Menurut dia, pimpinan KPK hanya dapat tembusan dari Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan jaksa berinisial TI melakukan pemerasan.

"Saya gak tahu, sekali lagi pimpinan itu hanya dapat tembusan dari Dewas. Yang lebih tahu detail itu Dewas. Dan, sementara kemarin dari hasil koordinasi antara penyelidik dan LHKPN ya sebetulnya masih sumir," kata Alex, Selasa, 2 April 2024.

Eks Sekjen Kementerian Pertanian Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron pada 2 Mei

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Alex menambahkan, ketidakjelasan dugaan kasus awal hingga jaksa TI diduga memeras telah ditanyai kepada sejumlah saksi. Namun, saksi malah menyebut tidak ada pemberian uang kepada eks jaksa itu.

Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

"Karena transaksinya kemarin Rp3 M kalau gak salah itu selama 3 tahun. Jadi, gak langsung Rp3 miliar gitu. Kecil-kecil gitu," jelas Alex.

Lebih lanjut, dia menambahkan, bentuk klarifikasi kepada saksi itu dilakukan Dewas KPK. Dengan demikian, KPK sudah mengonfirmasi ulang terkait pernyataan itu ke Dewas KPK.

"Saya gak tau detail klarifikasinya karena dewas yang melakukannya klarifikasi. Dan, kami sedang minta melakukan koordinasi dengan dewas yang melakukan klarifikasinya. Dan, hasilnya seperti apa ya klarifikasinya," tutur Alex.

Sebelumnya, Dewas KPK membenarkan kabar adanya laporan terkait jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada seorang saksi hingga untung Rp3 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan laporan tersebut sudah diproses secara prosedur oleh Dewas. Saat ini, laporan tersebut langsung dialihkan Dewas kepada Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK dengan tembusan pimpinan KPK.

"Benar, Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Albertina, Jumat, 29 Maret 2024.

Albertina bilang saat ini kabarnya perkara jaksa KPK yang diduga memeras itu sudah masuk tahap penyelidikan di lembaga antirasuah.

"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tau, silahkan konfirmasi ke humas KPK," ujar Albertina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya