Pengakuan Model Seksi Beiby Putri Nekat Nyabu: Isi Kekosongan

Beiby Putri.
Sumber :
  • Instagram @bpofficial92

VIVA – Model majalah dewasa Beiby Putri berdalih mengkonsumsi narkoba jenis sabu buntut pandemi virus COVID-19 guna mengisi kekosongan. Hal itu diakui Beiby Putri kepada kepolisian.

12 Polisi di Sulbar Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

"Dilihat dari ini motifnya mengisi kekosongan saat ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 11 Februari 2021.

Kepada polisi, Beiby juga mengklaim kalau di masa pandemi virus corona, dirinya tidak lagi jadi model. Minimnya tawaran membuatnya mencari mata pencaharian lain untuk mengisi perut. 

Kinerja Gemilang Bea Cukai Puncaki Trending Topic Nomor 1 di X

Dia mengaku, melakukan jualan lewat media sosial alias membuka online shop. Namun, tak dirinci apa yang dijual Beiby.

"Yang bersangkutan publik figur, sering tampil di majalah yang ada sampai saat ini dimasa pandemi dia bekerja menjual barang-barang di media online," katanya.

Viral! Video Bang Jago Asal Lampung Isap Sabu Mengaku Kebal Hukum

Sebelumnya diberitakan, seorang model majalah dewasa berinisial IPR alias Beiby Putri dicokok terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

"Pelaku atas nama IPR," kata Yusri kepada wartawan, Rabu, 10 Februari 2021.

Beiby dicokok di Apartemen Bassura City Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 5 Februari sekitar pukul 23.50 WIB.

Artis Senior Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' dan temannya, Yogi Gamblez 'Serigala Terakhir' tertangkap atas kasus kepemilikan ganja dan kini menjalani pemeriksaan setelah tertangkap, Sabtu 11 Mei 2024.

Epy Kusnandar Masih Ditahan, Status Hukum Belum Jelas

Berbeda dengan kasus narkoba artis lain, status hukum Epy Kusnandar sampai saat ini masih belum diumumkan apakah dia ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024