Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura City

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus tindakan aborsi ilegal di wilayah Jakarta Timur. Kini, sindikat melakukan aksi aborsi ilegal di unit Apartemen Bassura City, Jakarta Timur.

Lalai dalam Melindungi Siswa, Sekolah Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka NA setelah melakukan penggerebekan atas informasi masyarakat di kamar Apartemen Bassura City Tower C.

“Dia bukan dokter dan tidak punya keahlian. Pengakuanya baru sebulan buka di apartemen," kata Yusri di Mapolda Metro pada Kamis, 25 Februari 2021.

Bea Cukai Aceh Musnahkan Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Menurut dia, polisi juga mengamankan anak buah dokter NA yakni SM dan LM. Perannya, kedua orang ini membantu praktik aborsi. Saat digerebek, pihaknya mengamankan ibu dari janin yang hendak diaborsi berinisial SM.

Baca juga: Target Mendag Lutfi: RI Ekspor 10 Persen Kebutuhan Mobil di Australia

Tersangka Pembunuhan Sempat Salah Beli Koper Buat Masukkan Jasad Wanita yang Dibuang di Cikarang

"Tersangka SM sekarang kita tangguhkan karena baru melahirkan. Dia adalah pasien yang saat kita tangkap akan melakukan aborsi, tapi tindakan sudah diberikan berupa obat, sempat kontraksi karena umur kandungan tujuh bulan," ujarnya.

Padahal, kata Yusri, pelaku NA tidak memiliki kapasitas sebagai dokter kandungan. Artinya, NA merupakan dokter abal-abal yang membuka praktik aborsi ilegal.

"NA tidak punya keahlian, tapi pernah kerja di klinik ilegal aborsi Raden Saleh sehingga belajar secara otodidak dan membuka sendiri. Kami masih mendalami dan lakukan pengembangan,” jelas dia.

Atas perbutannya, Yusri mengatakan tersangka dijerat Pasal 75 junto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau Pasal 45A junto Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya..

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya