Polda Jambi Tangkap 3 Perampok Ribuan HP Xiaomi

Polda Jambi gagalkan perampokan ribuan ponsel.
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution/ VIVA.

VIVA – Sebanyak tiga orang perampokan ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi saat melancarakan aksinya mengasak ribuan handpone (HP) merek Xiaomi di dalam mobil.

Komplotan Perampok Bobol Hotel di Sulteng, Barang Perabot Ludes Total Kerugian Rp 700 Juta

Informasi dihimpun VIVA, perampokan itu tepat dijalan lintas Kabupaten Muaro Jambi. HP yang sebelumnya dibawa pakai mobil dari arah Palembang menuju Pekanbaru dibuntuti para pelaku dan akhirnya dirampok.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan membenarkan ada komplotan penjahat kriminal beraksi di jalan lintas Muaro Jambi. Para pelaku diantaranya inisial R (30) warga Jalan Lorong Sutami Desa Purwodadi Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatang Provinsi Lampung, dan MS (34)  warga Desa 7 Ulu, Kecamatan Serbang Ulu 1, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Harga Banyu Biru Dibuka dari Rp4,7 Juta

Baca juga: RI-UEA Teken Sederet Perjanjian Bisnis, Ini Daftarnya

“Serta AM 37 tahun, warga Dusun IV, Kelurahan Pipa Putih Kecamatan Pemulutab Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan,"ujarnya, Jumat 5 Maret 2021.

Cara Polisi Jaga Nyawa Petinggi Negara saat World Water Forum di Bali

Kaswandi menceritakan, awalnya mobil besar membawa HP merek Xiaomi sebanyak 1.245 unit dari Jakarta menuju Pekanbaru. Namun dan saat masuk wilayah Lalu lintas Muaro Jambi, lima orang langsung menghadang mobil seraya supir diancam dan mau dibunuh.

"Rencananya HP mau dibawa ke Pekanbaru namun di tengah jalan dihadang oleh para penjahat,"jelasnya Jumat, 5 maret 2021.

Kaswandi mengatakan, saat adanya laporan diterima oleh Ditreskrimum Polda Jambi, tim langsung melakukan pencarian para pelaku. Mereka ditemukan di dua wilayah yakni Sumatera Selatan dan Lampung.

"2 pelaku atas nama R dan S diamankan Lampung, dan AM diamankan di Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan untuk 2 pelaku lainnya sudah di tetapkan sebagai DPO dan atas perbuatan para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya