- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA - Seorang pria berinisial YR alias AP (21) dicokok buntut membuka jasa pembuatan rekening koran palsu. Rekening koran sendiri kerap digunakan sebagai syarat pengajuan kredit.
YR bisa membuat rekening koran palsu sesuai permintaan pelanggannya. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di media sosial.
Dari sana, lantas polisi mendapati ada salah satu akun medsos yang menawarkan jasa pembuatan rekening palsu.
"Pada 15 Februari, tersangka inisialnya YR alias AP ditangkap. Ternyata ini tersangka residivis di kasus yang sama seperti ini dan tersangka ini dulu sempat ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021.
Baca juga: Selain Tipu-tipu Gandakan Uang, Ustaz Gondrong Juga Layani Pelet
Dalam satu rekening koran buatan tersangka, dia membandrol dengan harga Rp350 ribu rupiah. Tersangka sendiri baru saja keluar penjara pada awal tahun 2020. Usai keluar penjara, tersangka malah kembali melakukan tindakan kejahatan serupa dengan membuat rekening koran palsu.
"Modusnya adalah menawarkan jasa pbuatan mutasi rekening korban di media sosial dengan harga per lembar Rp350 ribu. Ini satu oramg bisa bikin dua sampai tiga rekening koran," katanya.
Tersangka sendiri bekerja dengan cara mengedit rekening koran sesuai permintaan para korbannya terkait nominal uang dan transaksi di rekening koran tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 321, Pasal 48 ayat 3. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Tersangka memang spesialis dan berdasarkan pesanan itu ada nominalnya. Ini lah spesialis pelaku, jadi nominalnya bisa dinaikan oleh pelaku," ujar dia lagi.