Selundupkan Sabu di Hak Sandal, 2 Emak-emak Diamankan Petugas KNIA

Kedua emak-emak saat diamankan di Bandara Kualanamu, Sumut
Sumber :
  • Istimewa/Putra Nasution

VIVA – Dua emak-emak ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa pagi, 6 April 2021. Keduanya tertangkap karena menyelundupkan narkoba dengan jenis sabu seberat 1,3 kilogram.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Kedua emak-emak itu masing-masing berinsial RD (31) dan IR (29). Emak-emak tersebut, merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh. 

Sementara, modus penyelundupan sabu tersebut dengan cara menyimpan serbuk putih itu di dalam tapak atau hal sandal mereka.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Assistant Manager of Branch Communication Bandara Kualanamu, Novita Maria Sari menjelaskan kedua wanita itu, adalah calon penumpang pesawat Lion Air dengan rute Kualanamu-Surabaya.

"Tadi pagi pukul 06.10 WIB pelaku ditangkap di pemeriksaan sinar-x (x-ray) SCP sentralisasi lantai dua Bandara Kualanamu," kata Novita kepada wartawan, Selasa, 6 April 2021.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Novita mengatakan pengungkapan penyelundupan itu, berawal dilakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang dan barang bawaannya menggunakan X-Ray oleh petugas Avsec Bandara Kualanamu.

Hasil pemeriksaan itu, petugas mencurigai dengan kondisi sandal jenis wedges yang digunakan kedua emak-emak tersebut. Kemudian, mereka dilakukan pemeriksaan secara intensif keseluruhan. Alhasil, sabu ditemukan setelah bawah sandal dibuka.

"Ini disembunyikan di sandal yang sudah dimodifikasi di mana sabu-sabu itu disimpan," tutur Novita. 

Dua pelaku kepada petugas Avsec mengaku hanya sebagai pengantar atau kurir sabu ke Surabaya. Dari keterangannya, sabu itu akan diambil seseorang sesuai dengan pesanan. 

Setelah itu, kedua emak-emak tersebut diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lanjutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya