Polresta Tangerang Gagalkan Pengiriman 64 Kg Ganja

Ilustrasi ganja.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan pengiriman 64 kilogram narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman barang.

Barang haram tersebut sempat hendak dikirimkan pada Rabu, 5 Mei 2021 pukul 14.00 WIB. Namun dengan kesigapan aparat, berhasil digagalkan.

Dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo membenarkan hal tersebut. Dimana, proses pengiriman barang haram itu digagalkan petugas di kawasan Jakarta Pusat.

Baca juga: Lisbet Tewas Bersimbah Darah, Leher Digorok dan Kaki Diikat

"Betul, kita berhasil gagalkan pengiriman nakotikan jenis ganja. Yang mana awalnya, ada informasi tentang pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman barang. Lalu, kami langsung melakukan observasi dan penyelidikan," katanya, Jumat, 7 Mei 2021.

Dalam penyelidikan itu, petugas berhasil mendapati identitas kurir yang berinisial CR. Hingga kemudian, selama satu minggu, pihak Polres Metro Tangerang Kota pun membuntuti gerak-gerik CR mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Sampai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Mei 2021, CR didapati mengambil barang yang diduga narkotika. Disana, langsung kita dekatin dan diperiksa ternyata ada barang bukti 64 kilogram ganja yang disimpan dalam mobil dengan nomor polisi B 2784 UFO," ujarnya.

Lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Jakarta. 

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Pada aksinya ini pun, kurir juga menfaatkan fokus petugas, mengingat saat ini sedang dalam tugas operasi ketupat jaya.

"Dia ini memanfaatkan kelengahan petugas, namun berhasil kita gagalkan, kini yang bersangkutan kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Brigjen Mukti Sebut Gembong Narkoba Fredy Pratama Sudah Kehabisan Modal

Untuk CR nantinya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi tangkap mobil pakai pelat merah bawa miras 1 ton di Gorontalo. (Dok. Humas Polres Gorontalo)

Mobil Pelat Merah di Gorontalo Bawa Miras 1 Ton Ditangkap Polisi

Sebuah mobil pick up memakai pelat merah di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo diamankan polisi.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024