ART Culik Anak Prajurit TNI Dibekuk, Polisi Beberkan Kronologi

Kapolres Jakarta Timur Kombes Edwin Kurniawan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (36) menculik D, anak prajurit TNI yang berusia sembilan bulan. S melancarkan aksinya pada hari keenam bekerja sebagai ART di rumah anggota TNI Kodam Jaya itu.

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Erwin Kurniawan mengatakan, S menculik bayi berinisial D itu di rumahnya di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Jumat, 21 Mei 2021. Ketika itu, kedua orang tua D sedang pergi bekerja.

"Dia baru 6 hari bekerja di sana dan memang S ini dibawa oleh sesama pembantu yang merupakan tetangga dari korban," kata Erwin di Mapolres Jakarta Timur, saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Mei 2021.

Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat

Menurut Erwin, dari rekaman kamera CCTV, tampak S membawa bayi tersebut keluar rumah. Selanjutnya S bersama bayi itu menaiki angkutan umum menuju Terminal Kampung Rambutan. 

S lantas membawa bayi itu ke kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat. Dia menaiki bus lalu mobil travel menuju Indramayu. Sesampainya di tujuan, S menitipkan bayi itu ke rumah bibinya. 

Anutusias Punya Anak Perempuan, Alyssa Soebandono Sampai Lakukan Hal Ini

Tak sampai 24 jam usai kejadian, aparat Polres dan Kodim Indramayu berhasil membekuk S di rumahnya. Sedangkan bayi D diamankan di rumah bibi S. 

"Kami berkoordinasi dengan kepolisian Indramayu dan juga Kodim setempat. Pelaku ditangkap di rumahnya, sementara bayi yang menjadi korban penculikan tersebut dititipkan di bibi pelaku. Selanjutnya, pelaku kami jemput dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur," ujarnya.

Saat ini, S tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya