Cekcok soal Listrik, Alasan Suami di Tangerang Lukai Istrinya

Y diduga menganiaya istrinya, Ela, di kediaman mereka, Kabupaten Tangerang.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA – Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang mengungkapkan, kronologi tindak pidana yang dilakukan Y (48) terhadap istrinya, Ela (47) di kediaman mereka kawasan Kampung Cirewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Terpopuler: Hal yang Dilakukan Suami Jika Istri Hyperseks sampai Bahaya Pijat Perbesar Penis

Dimana, Y diketahui tega melukai istrinya Ela di bagian leher dan punggung usai cekcok perihal listrik.

Kapolsek Cikupa, AKP Indra mengatakan, beberapa jam sebelum ditemukan bersimbah darah pada Minggu, 06 Juni 2021, pukul 16.00 WIB. Pelaku yang hendak melaksanakan ibadah memanggil korban untuk menyalakan listrik yang tiba-tiba mati.

Bulu Mata, Salah Satu Kunci Penampilan Kris Dayanti

"Sewaktu pelaku hendak melaksanakan ibadah, tiba-tiba saja kondisi listrik di dalam rumah mati, kemudian pelaku meminta tolong kepada sang istri untuk menyalakannya, yang mana pada saat itu (mcb listrik) berada di dalam kamar istri, namun istri tidak mau menyalakannya," katanya, Selasa, 8 Juni 2021.

Penolakan istrinya itu, membuat sang suami naik pitam hingga terjadi cekcok antar keduanya. Saat itulah, pelaku langsung berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

"Jadi memang sebelum pertengkaran soal listrik, mereka sering bertengkar juga soal finansial, tapi puncaknya pada saat itu. Dimana, pelaku langsung lari ke dapur untuk memgambil pisau, melihat suaminya mengambil pisau, korban langsung menghampiri," ujarnya.

Melihat suaminya mengambil pisau, korban pun langsung menghampirinya dan menahan tindak pelaku yang hendak mengambil senjata tajam itu, hingga akhirnya terjadi aksi saling rebut.

"Pas rebutan itu, akhirnya korban terkena sayatan di leher dan punggung, hingga korban ini lemas. Dan, atas kejadian itu, pelaku kita amankan dan kasus masih terus kita selidiki, sementara kondisi korban sudah membaik," ungkapnya.

Dalam kejadian itu, pelaku akan dikenakan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Lukai Istri, Suami di Tangerang Ditangkap Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya