Mayat Bayi Ditemukan di Toilet RS Depok, Polisi Ciduk Sang Ibu

Ilustrasi penemuan mayat.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Jasad bayi perempuan ditemukan di tempat sampah toilet salah satu rumah sakit (RS) di Kota Depok. Usut punya usut, pembuang bayi itu adalah ibu korban sendiri.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Kasus berawal ketika petugas kebersihan RS menemukan jasad bayi pada 6 Juni 2021 malam. Jasad bayi itu langsung dibuang ibu korban pasca-dilahirkan. Jasad dimasukan ke dalam kantung plastik lalu dibuang ke tempat sampah.

"Jadi yang bersangkutan melahirkan di kamar mandi dan mayat bayi dimasukkan ke kantung plastik dan dimasukkan ke tempat sampah," ucap Kapolres Metro Depok Kota Komisaris Besar Imran Edwin kepada wartawan, Kamis 10 Juni 2021.

Heboh Penemuan Jasad Bayi Sudah Membusuk di Dalam Kaleng Biskuit

Dirinya menjelaskan, pelaku seorang diri mendatangi RS untuk mengecek kesehatannya karena merasa kembung. Ternyata, kandungan pelaku saat itu memang sudah harus dilahirkan. Pelaku melahirkan tanpa dibantu obat-obatan maupun dokter.

Kata Imran, korban merupakan hasil hubungan di luar nikah. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 306 ayat 2 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara di atas 15 tahun.

1000 Hari Kehidupan Penting untuk Cegah Stunting, Dimulai dari dan Sampai Kapan?

"Pengakuan tersangka lahir di luar nikah tapi ini masih kita selidiki siapa bapaknya," ucapnya.

Penemuan mayat bayi laki-laki dan selembar surat di dalam tas jinjing yang ditaruh di atas mobil pick up.

Jasad Bayi Ditemukan Dalam Tas Jinjing di Bak Mobil, Ada Surat dan Uang Rp1 Juta

Penulis surat meminta bayi tersebut dimakamkan secara layak.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024