Kisah Janda Paruh Baya Pimpin Peredaran Narkoba di Kampung Bahari

Polres Jakarta Utara ungkap kasus narkoba di Kampung Bahari.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA – Peredaran berbagai jenis narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, ternyata dipimpin oleh seorang janda (54 tahun) selama 7 tahun terakhir.

12 Polisi di Sulbar Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Tujuh tahun menjalankan bisnis narkoba, janda berinisial SW tersebut, akhirnya berhasil diringkus berkat pengembangan polisi atas tangkapan sebelumnya.

Wanita dengan banyak anak buah pengecer narkoba tersebut berhasil ditangkap pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu.

Kinerja Gemilang Bea Cukai Puncaki Trending Topic Nomor 1 di X

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan, tersangka SW merupakan bandar besar peredaran narkoba yang kerap menawarkan berbagai jenis narkoba kepada para pelanggannya.

SW juga bekerja sama dengan bandar besar lainnya HS yang juga berlokasi di Kampung Bahari Jakarta Utara.

WN Ukraina-Rusia 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba dengan Bunker Bawah Tanah

"Informasi dari 2014, jadi sudah 7 tahun melakukan peredaran narkotika berbagai jenis," ujar Guruh saat rilis kasus narkoba, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin, 14 Juni 2021.

Guruh mengatakan, pihaknya juga meringkus lima orang kaki tangan SW dalam menjalankan bisnis narkoba secara eceran paket kecil, yakni masing-masing berinisial BP, RZ, SR, RS dan AR.

Setelah meringkus SW dan 5 orang anak buahnya, polisi lakukan penggeledahan secara intensif di lapak narkoba milik SW yang ada di sepanjang rel di kawasan Kampung Bahari.

"Di lapak sepanjang rel kereta api dan dalam penindakan tersebut berhasil menangkap bernama RZ, SR, RS dan AR. Diamankan 4 orang, total yang diamankan seluruhnya sebanyak 6 orang," ujar Guruh.

Dari hasil penggrebekan lapak narkoba milik SW, Guruh mengatakan, pihaknya menyita barang bukti ganja sebanyak 114 plastik klip, satu alat hisap sabu atau bong, sepucuk pistol jenis air softgun dan senapan angin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Subsidair 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Artis Senior Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' dan temannya, Yogi Gamblez 'Serigala Terakhir' tertangkap atas kasus kepemilikan ganja dan kini menjalani pemeriksaan setelah tertangkap, Sabtu 11 Mei 2024.

Epy Kusnandar Masih Ditahan, Status Hukum Belum Jelas

Berbeda dengan kasus narkoba artis lain, status hukum Epy Kusnandar sampai saat ini masih belum diumumkan apakah dia ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024