Oknum Polisi Briptu II Diduga Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Bidang Propam Polda Maluku Utara sudah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan anggota polisi Briptu II terhadap wanita berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

“Kasus itu sudah seminggu yang lalu. Propam Polda sedang lakukan penyelidikan,” kata Argo saat dihubungi wartawan pada Rabu, 23 Juni 2021.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Briptu II sempat viral beritanya di media sosial, sehingga warganet mengecam aksi terkutuk yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum di kantor kepolisian.

“Anak diperkosa oleh polisi, kemudian Provost malah mengarahkan minta uang ke pelaku. Provost minta uang bagian setengahnya. Gak ada obatnya ini. Brengsek!,” tulis akun Twitter Human Right @AlghifAqsa.

Akun @AlghifAqsa menampilkan potongan berita dari sebuah media cetak terkait kronologi kasus dugaan pemerkosaan yang dialami wanita berusia 16 tahun bernama Bunga (samaran).

Awalnya, korban Bunga bersama temannya Mawar (samaran) berkunjung ke Sidangoli pada Sabtu, 13 Juni 2021. Karena waktu sudah menunjukkan pukul 01.00 WIT, mereka memutuskan untuk menginap terlebih dahulu. Berselang tidak lama, keduanya didatangi oknum polisi.

Disitu, keduanya dibawa oleh oknum polisi ke polsek dengan menggunakan mobil patroli. Pas tiba di Polsek Jailolo Selatan, keduanya diperiksa di ruangan terpisah. 

Setibanya di Polsek Jailolo Selatan, korban bersama temannya diperiksa di ruangan yang terpisah. Korban Mawar diperiksa oleh Jiks, dan Bunga diperiksa oleh Briptu II.

Dalam pemeriksaan, keduanya dituduh melakukan pelarian. Padahal, korban mengaku sudah mendapat izin dari orang tua masing-masing. Setelah itu, mereka keluar dari ruang pemeriksaan.

Karena sudah larut malam, korban lalu beristirahat di Polsek. Kemudian, Mawar menelpon dan suaranya bising hingga akhirnya ditegur dengan kata-kata kasar oleh Briptu II.

Kepepet Lebaran, Pria Paruh Baya Gasak Rp 5 Juta dari Jasa Tukar Uang Baru Keliling
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia / Kemendagri RI

Dampak Pencopotan Pejabat Tak Sesuai Aturan, Kemendagri Blokir SIPD Pemprov Malut

Kementerian Dalam Negeri masih memblokir SIPD dan APBD tahun 2024 karena adanya pencopotan Sekretaris Provinsi Maluku Utara dan tiga pejabat yang tidak sesuai ketentuan.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024