Residivis Ditangkap di Kawasan Elite Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Akbar
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Seorang pria yang merupakan mantan narapidana bernama Dani alias Ramdani (24) kembali berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan mencuri satu unit tablet jenis Samsung pada malam hari di kawasan rumah mewah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu lalu,23 Juni 2021.

“Ya yang bersangkutan pernah dihukum dengan perkara yang sama di Rutan Salemba,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Akbar ketika dikonfirmasi ,Minggu 27 Juni 2021

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan membekuk Dani alias Ramdani di kawasan elite yakni Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Jumat,25 Juni 2021.

“Pelaku kita amankan di kawasan Darmawangsa,” imbuhnya

Dikatakan Akbar ,Dani Alias Ramdani ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat yang merasa kehilangan barang elektronik satu unit tablet jenis Samsung pada malam hari di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Rabu lalu,23 Juni 2021.

Mendapati laporan tersebut, petugas pun bertindak dengan melakukan berbagai langkah yang di mana salah satunya memeriksa CCTV dan melakukan analisa.

“Dari gambar yang kita dapet kita melakukan penangkapan satu orang bernama Dani alias Ramdani beserta barang bukti hasil pencurian,” ujar Akbar

Dikatakan Akbar, dari hasil pemeriksaan sementara dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan yang pernah disasar oleh pelaku yaitu dengan cara memanjat pagar dan mencongkel bagian rumah sasarannya pada saat malam hari.

Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah

“Sementara ada dua TKP keduanya di wilayah Jaksel yang satu di Darmawangsa dan Pondok Pinang,kita juga terus dalami apakah ada kemungkinan TKP lain sangat memungkinkan kita temukan lagi,” kata Akbar

“Memanjat pagar rumah, kemudian satu lagi ada bagian dari rumah yang di congkel.Tapi seluruhnya dikerjakan dalam waktu tengah malam hari pada saat korbannya sedang beristirahat,” katanya lagi

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Contoh Artefak yang Dicuri (Doc: Kejaksaan Manhattan)

Nilai 3 Artefak Langka Zaman Majapahit yang Dicuri Capai Rp 46 Miliar

Tiga artefak langka dari zaman Majapahit dicuri orang dan dijual di New York, Amerika Serikat. Saat ini sudah dikembalikan ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024