Emak-emak dari Sampang Masuk Jaringan Sabu Internasional Ditangkap

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Warga asal Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur dibekuk petugas Ditresnarkoba Polda Jateng karena didapati menyelundupkan narkotika jenis sabu. Wanita berinisial WF (32) tersebut merupakan ibu rumah tangga alias emak-emak sekaligus penjual ikan. Dia menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin. 

Aksinya terlacak tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Petugas curiga terhadap isi paket dari Malaysia expedisi JKS. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.

Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.

"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu," kata Lutfi saat rilis pers di lobi kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin 19 Juli 2021.

Kronologi kejadian,jelasnya, pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021, Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menginformasikan bahwa dalam paket dari Malaysia ekspedisi JKS terdapat paketan yang isinya dicurigai adalah narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti oleh unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat sesuai paket yaitu Dusun Rojing Tengah Desa Blaban Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan Provinsi Jawa Timur. 

Kemudian pada Jumat 9 Juli 2021 pukul 18.45 WIB di pinggir jalan raya dekat foto copy Pasar Batu Bintang Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur, dilakukan penangkapan terhadap tersangka WF yang mengambil paket tersebut.

Kemudian tersangka dan paket yang diterima dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket tersebut dibongkar ditemukan mesin kipas angin merk ALMARK yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat kotor paket tersebut adalah 1.002,21 gram.

Aiptu FN Polisi yang Tikam Debt Collector Tetap Berdinas Meski Jadi Tersangka

"Kita temukan di dalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat dicek dengan sinar X-ray. Setelah kita buka di dalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes di lapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis narkotika golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu," lanjut Kombes Pol Lutfi Martadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket. Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.
  
"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindak lanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur. Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apa pun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," ungkapnya.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,9 Kilogram di Bandara Kualanamu

Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin mengatakan bahwa barang haram tersebut sudah dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.

"Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita," kata Anton Martin.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Yadi Sembako.

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

Yadi Sembako telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang terhadap salah satu event organizer (EO) sebesar Rp198 juta, yang menyeret Gus Anom.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024