Waspada Aksi Pencopetan dalam Lift Mal, Ini Modusnya

Ilustrasi pencopet.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua dari empat orang komplotan pencopet yang beraksi di dalam lift sebuah mal. Aksi pencopetan tersebut sempat viral di media sosial dengan korban seorang selebgram bernama Vannesa Valencia.

Knowing the World's Largest Lift: Can Accommodate 235 People Per Trip

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yakni CS (32) dan RJ (30). Sedangkan 2 pelaku lainnya yakni FS (57) dan perempuan VR (42) kini masih diburu polisi.

"Sementara ada dua lagi yang masih dalam DPO, yaitu satu laki-laki berinisial FS dan perempuan berinisial VR. Sudah kita dapat identitasnya," ujar Joko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 25 Agustus 2021.

Ini Dia Lift Penumpang Terbesar di Dunia, Bisa Angkut 235 Orang Sekaligus

Joko mengatakan, hasil pemeriksaan salah satu pelaku, diketahui empat komplotan pencopet tersebut sudah memiliki peran berbeda untuk melakukan aksi pencopetan. Ada yang mengalihkan perhatian dan ada juga yang beraksi mengambil barang milik korban, salah satunya handphone.

"Dua orang ini (CS dan RJ) adalah yang mengambil. Memang mereka spesialisasinya melakukan copet di dalam lift," ujar Joko.

Bisa Angkut 235 Orang, Ini Lift Terbesar di Dunia Ada di India

Usia berhasil mengambil handphone korban, pelaku yang berinisial FS kemudian memasukan handphone hasil curian ke kantung celana belakang, namun setalah itu handphone dijatuhkan dan kemudian pelaku inisial VR langsung memungut handphone itu di lantai lift dan menaruhnya di dalam tas.

Korban yang saat itu sadar handphone-nya tidak ada di dalam tas, berusaha menanyakan kepada para pelaku, namun para pelaku menjawab bahwa mereka tidak tahu.

Diketahui aksi pencopetan dan viral di media sosial itu terjadi pada Senin 7 Mei 2021 lalu. Sementara korban seorang selebgram yang bernama Vanessa Valencia baru melaporkan kasus itu ke Polres Jakarta Barat pada Senin 23 Agustus 2021.

Dua pelaku yang tertangkap kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Ternyata Korban Pencopetan dalam Lift Mal Selebgram Vannesa Valencia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya