Jadi Tersangka Narkoba, Coki Pardede Terancam 6 Tahun Penjara

Coki Pardede.
Sumber :
  • Instagram @cokipardede666

VIVA – Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tidak hanya Coki, dua orang lainnya, yakni WL dan RA pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam penetapan itu ketiganya pun akan disangkakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Mereka sudah jadi tersangka, dengan pasal yang dikenakan tentang narkotika. Dalam hal ini, mereka akan dihukum 6 tahun penjara," katanya saat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu, 4 September 2021.

4 Tersangka Pembubaran dan Pengeroyokan Ibadah di Tangsel Termasuk Ketua RT, Ini Perannya

Baca juga: Bejat, Pemuda 18 Tahun Cabuli Ibu Rumah Tangga Usia 49 Tahun

Namun dalam kasus tersebut, polisi pun tidak menutup kemungkinan adanya proses rehabilitasi pada Coki Pardede.

Keuangan Fredy Pratama Menipis, Istrinya Kena Kasus Pencucian Uang di Thailand

"Soal rehabilitasi ya mungkin saja, itu hak. Tergantung nanti asesmen nya seperti apa dari pihak BNN," ujarnya.

Untuk diketahui Coki Pardede, diamankan polisi dikediamannya pada Rabu, 1 September 2021 di kediamannya, Pagedangan, Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, Coki telah cukup lama mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Namun, untuk cara yang tak lazim, diketahui sekitar 1 tahun.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih soal dugaan kasus korupsi investasi fiktif.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024