Seorang Ayah di Garut Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Polsek Banyuresmi Garut, Jawa Barat, menangkap AW (53), warga Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. AW diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, hingga hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Beda Sikap Ria Ricis dan Teuku Ryan Memperlakukan Orang Tua, Pantesan Susah Rujuk

Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian BJ, mengatakan bahwa kasus tersebut terbongkar paska bibi korban yang curiga dengan kondisi fisik korban menjadi berubah. Selain itu, korban sudah beberapa bulan tak datang bulan (haid).

"Jadi pagi tadi bibi korban memeriksakan korban ke Puskemas dan hasilnya korban tengah hamil dengan usia kandungan enam bulan," katanya, Senin, 6 September 2021.

Tegas, Ustaz Khalid Basalamah Sebut Anak Perempuan Tak Boleh Beri Nafkah Ke Ayahnya Jika...

Baca juga: Usai Salat, Pria Ini Cabuli Bocah 5 Tahun di Musala

Keluarga langsung menginterogasi korban, lalu korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah AW yang tiada lain adalah ayah tirinya. Keluarga yang marah langsung melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Banyuresmi.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

"Dan hari inipun kami berhasil mengamankan tersangka, sedang kami mintai keterangan," kata Supian.

Supian mengatakan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak delapan kali sejak bulan Maret 2021. Korban kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jadi kasusnya masih kami dalami, namun prinsipnya tersangka AW sudah mengakui perbuatan pencabulan tersebut," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya