Dendam karena Istri Disetubuhi, Jadi Motif Pembunuhan Armand

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (kanan)
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Kasus pembunuhan terhadap paranormal bernama Armand yang sebelumnya disebut ustaz Alex diungkap polisi. Polisi bahkan sudah menangkap komplotan pelaku yang didalangi M.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan motif pelaku menembak Armand di Kecamatan Pinang, Kunciran, Kota Tangerang. Menurut dia, pelaku M yang merupakan aktor intelektualnya memiliki dendam karena tidak terima istrinya disetubuhi korban.

“Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi terhadap si korban,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 28 September 2021.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Menurut dia, rasa dendam pelaku M ini karena ada dugaan istrinya berobat kepada korban masang susuk sekitar tahun 2010. Kata Yusri, korban Armand ini sudah bekerja sebagai paranormal selama 20 tahun. 

“Saat itu, istri tersangka M berobat masang susuk. Tetapi, yang terjadi adalah korban disetubuhi,” ujarnya.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Nah, Yusri mengatakan pelaku M mengetahui perilaku korban Armand yang menyetubuhi istrinya itu dari pesan singkat atau SMS yang sempat bocor. Dua tahun lalu, kata dia, istri M disuruh mengaku tapi belum mau. 

Namun, ketika pelaku M dan istrinya naik haji baru ada pengakuan berobat kepada korban Armand.

“Kemudian dengan rayuan-rayuannya terjadi di rumahnya dan si korban ini, dan juga berpindah kepada salah satu hotel yang ada di Tangerang. Inilah yang menimbulkan dendam M untuk menghabisi si korban,” jelas dia.

Bukan cuma istrinya, kata Yusri, pelaku M merasa kesal memuncak dengan ulah lain yang dilakukan Armand. Pelaku mendengar kabar bahwa kakak kandungnya juga disetubuhi oleh korban dengan modus mengobati tersebut.

“Ini menurut pengakuan dugaan daripada cerita si tersangka M itu. Nah, inilah yang menjadi dia menimbulkan dendam dan mengatur untuk melakukan pembunuhan terhadap si korban,” tutur Yusri.

Armand ditembak saat pulang usai salat Magrib di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten pada Sabtu, 18 September 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Korban tewas dengan luka tembak di perut sebelah kiri.

Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus ini, yakni M ditangkap di Serang, Banten pada Kamis, 23 September 2021. Sedangkan, K dan S ditangkap di lokasi yang sama pada Senin, 27 September 2021.

Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman hukuman selama-selamanya 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya