Polisi: Tersangka Penembakan Paranormal di Tangerang Dibayar Rp60 Juta

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, aktor intelektual penembakan paranormal Arman di Kecamatan Pinang, Kunciran, Kota Tangerang yakni pelaku M ternyata menyewa pembunuh bayaran hingga puluhan juta rupiah.

“Bayaran yang dikeluarkannya adalah sekitar Rp60 juta, yang Rp50 juta untuk eksekutor (pelaku K), kemudian Rp10 juta untuk Y yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 28 September 2021.

Menurut dia, pelaku M membayar uang Rp50 juta itu secara bertahap. Pertama, M memberikan uang tunai Rp35 juta sekaligus senjata api kaliber 32. Sisanya, kata dia, dibelikan alat komunikasi handphone.

Saat beraksi, kata Yusri, pelaku K sebagai eksekutor ditemani pelaku S sebagai joki motor. Begitu pelaku K mengeksekusi jarak dua meter dari rumah korban, pelaku S menunggu di sepeda motor. "Setelah ditembak, K dan S melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Sementara, kata Yusri, pelaku Y adalah penghubung antara M dan pelaku K sebagai eksekutor. Perannya, Y yang mengenalkan K dan S kepada pengusaha angkutan umum di Serang, Banten itu. Polisi meminta pelaku Y supaya menyerahkan diri.

"Kami kasih waktu 3x24 jam segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Tangerang Kota. Kami udah tahu identitasnya, tim masih bergerak di lapangan, kami akan tindak tegas," ujarnya.

Arman ditembak saat pulang usai salat Magrib di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten pada Sabtu, 18 September 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Korban tewas dengan luka tembak di perut sebelah kiri.

Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus ini, yakni M ditangkap di Serang, Banten pada Kamis, 23 September 2021. Sedangkan, K dan S ditangkap di lokasi yang sama pada Senin, 27 September 2021.

Lalai dalam Melindungi Siswa, Sekolah Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman hukuman selama-selamanya 15 tahun penjara.


 

Fakta Baru Mayat Wanita dalam Koper, Arif Sudah 2 Kali Berhubungan Badan dengan Rini
Ilustrasi etalase warung tegal atau Warteg.

Pria Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus Ditangkap, 1 Temannya Masih Buron

Pria yang viral di media sosial setelah aksinya makan seenaknya dan bayar semaunya di sebuah warteg, di kawasan Jakarta Pusat, ditangkap polisi.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024