Bareskrim Tangkap Sindikat Narkoba Jaringan Sumbar-Jakarta

Bareskrim tangkap sindikat peredaran narkoba Malaysia-Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap para pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja. Mereka diduga sindikat Jakarta, Banten, Malaysia-Indonesia dan jaringan Sumatera Barat-Bogor-Jakarta.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H. Siregar menjelaskan pihaknya mengungkap beberapa kasus sindikat peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu 25 Agustus sampai 28 September 2021.

Beberapa kasus ini masih didalami polisi dalam keterkaitan dengan suatu jaringan atau tidak. Kasus pertama, seorang ojek online atau ojol inisial AS ditangkap di Halte Busway Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur pada 6 September 2021.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Saat AS digeledah, kata Krisno, petugas menemukan satu paperbag warna putih yang di dalamnya ada satu kardus warna cokelat berisi 1.300 narkoba pil setan jenis ekstasi dengan brat 532,96 gram.

“Polisi juga amankan HP merk Oppo dan sepeda motor milik tersangka. Dari pengakuannya, AS disuruh oleh PCB masih ditelusuri," kata Krisno di Gedung Bareskrim pada Senin, 4 Oktober 2021.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Kemudian, Krisno menambahkan pihaknya menangkap lagi tiga orang tersangka pengedar ekstasi yakni ISP, T dan SR di Jl. KH Dewantoro, Ciputat, Tangerang Selatan pada 25 Agustus 2021.

“Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 510 gram, 1 bungkus plastic 200 buti ekstasi, 3 HP dan 2 timbangan digitial,” ujarnya.

Selanjutnya, Krisno mengatakan pihaknya kembali menangkap pengedar ganja seberat 44 kilogram di Jl. Raya Cibeureum, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Sementara, tujuh tersangka yang ditangkap yakni RU, RS, MR, RI, R, AR dan JP.

"Dari tangan tersangka, didapati barang bukti 2 paket kardus besar berisi ganja berat 32 kg dan 1 paket kardus berat sebesar 12 kg," jelas dia.

Tak berhenti, Krisno menambahkan pihaknya terus mengembangkan kasus peredaran narkoba. Akhirnya, ditangkap pengedar sabu dari lima tersangka di kawasan parkiran Hotel Lynn Serang, Jl. Maulana Yusuf, Cimuncang, Serang Kota, Banten.

“Kelima tersangka yakni R, WMP, NHF, E dan HS. Anggota kami mendapatkan barang bukti berupa tiga kardus berisi 29 kardus kemasan teh hijau isi narkoba sabu seberat 29 kg, mobil Toyota Vios bernopol BE 1312 ALD dan 3 Hp,” katanya.

Atas perbuatannya, kata Krisno, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman manti dan pidana seumur hidup dan ancaman denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya