- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara membentuk tim khusus untuk penanganan dan penyelidikan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada tujuh kasus yang tengah dilakukan penyelidikan terkait pinjol tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polis Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Mako Polda Sumatera Utara, Selasa siang, 19 Oktober 2021.
"Ada tujuh kasus tengah kita lakukan penyelidikan. Enam kasus ada di Kota Medan, satu kasus ada di Kota Tanjung Balai," ujar Hadi.
Hadi mengungkapkan, tujuh kasus tersebut tengah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami kasus pinjol ilegal itu. "Kita lakukan terus pendalaman kasus tersebut," ujar perwira melati tiga itu.
Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan pinjaman online tersebut. Termasuk dengan apa dijanjikan oleh perusahaan pinjol ilegal itu.
"Kita berharap masyarakat jangan mudah diiming-imingi pinjaman-pinjaman diberikan melalui media online. Pastikan dulu legalitas pihak pemberi pinjaman tersebut," kata Hadi.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat, dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.