Tiga Orang Jadi Tersangka Pembakaran Pos Timbangan di Musi Banyuasin

Polda Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran pos timbangan perusahaan pemilik konsesi hutan produksi di Distrik Selaro, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin, 25 Oktober 2021.
Sumber :
  • ANTARA/M Riezko Bima Elko P

VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka kasus pembakaran pos timbangan perusahaan pemilik konsesi hutan produksi di Distrik Selaro, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Deretan Negara Arab Ini ternyata Tolak Embargo ke Israel, Kok Bisa?

Ketiga tersangka berinisial J, T, dan I mereka diketahui merupakan warga setempat yang nekat melakukan pembakaran pos pada Selasa, 19 Oktober 2021, lantaran tidak terima polisi menutup sumur minyak masyarakat di kawasan tersebut.

“Tiga tersangka ini yang berperan secara signifikan dalam pembakaran. Motif mereka berangkat dari penegakan hukum menutup sumur minyak ilegal di kawasan tersebut,” kata Kepala Polda Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Toni Harmanto di Palembang, Senin, 25 Oktober 2021.

Daftar Harga Pangan 23 April 2024: Daging Sapi hingga Telur Ayam Turun

Menurut Toni, pihaknya sudah berulangkali melakukan sosialisasi terkait sebab akibat dari aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan masyarakat tersebut sehingga sampai harus ditutup.

Namun tindakan yang dilakukan itu ternyata tidak disukai oleh oknum masyarakat hingga terjadinya pembakaran pos.

5 Negara Bagian dengan Cadangan Minyak Terbesar di AS

“Sudah sosialisasi namun mereka malah mengamuk dengan membakar pos dengan demikian kasus ini masih akan kami dalami lagi mencari siapa dalang yang memprovokasi masyarakat,” ujarnya.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan mengatakan, para tersangka berkeinginan untuk kembali masuk ke kawasan sumur minyak yang sudah ditutup itu. Kemudian mereka melihat di pos timbang yang sudah menjadi tempat bersiaga dari petugas keamanan didampingi personel TNI/Polri sehingga membuat mereka marah seraya tak terima atas pengetatan penjagaan setelah penutupan sumur minyak itu.

Lalu tersangka yang marah menghubungi beberapa orang lain lagi hingga terkumpul lebih dari 100 orang. Sekitar pukul 21.45 WIB rombongan massa tersebut menerobos masuk ke kawasan konsesi lalu melakukan pembakaran.

“Diperkirakan ada 100 orang yang dipanggil tersangka, terbukti dari rekaman Whatsapp di handphone mereka. Lalu tugasnya ada yang membungkus minyak, menyiram bahan bakar, ada yang membakar,” kata dia.

Saat kejadian ada enam orang personel BKO dan tiga petugas keamanan perusahaan mereka aman dan dari peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa.

Mereka dijerat Pasal 187 KUHP tentang Pelaku yang sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran, ledakan, sehingga menimbulkan bahaya umum atau nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya