- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kembali menggerebek kantor pinjaman online ilegal di wilayah hukumnya. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
"Benar, kami kembali melakukan penggerebekan," kata dia kepada wartawan, Senin 25 Oktober 2021.
Penggerebekan terjadi di wilayah Jakarta Barat. Di mana hal ini masih dilakukan. Karena masih berlangsung, polisi belum berkata banyak. Semisal, adakah pihak yang diamankan di sana.
"Lokasi di Jalan Komplek Depag, RT 12/03, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng , Jakarta Barat," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, dari penggrebekan lima kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai wilayah hukum Polda Metro Jaya, ditetapkan sebanyak 13 orang jadi tersangka.
Ratusan Aplikasi
Kemudian, tiga tersangka dalam penggrebekan di dua daerah berbeda di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Terakhir, tiga tersangka dalam penggrebekan di Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Dari lima kantor pinjol ilegal yang digerebek, ada ratusan aplikasi yang ditemukan.
"Lima TKP ini ada 105 aplikasi yang ilegal pinjol yang kemarin saya sampaikan," kata dia.