Dalam 2 Pekan, 101 Pejudi di Lampung Ditangkap

Pelaku tindak pidana judi ditangkap polisi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung meringkus 101 pelaku tindak pidana dengan berbagai kasus perjudian. Jumlah itu diungkap dalam waktu dua pekan. 

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat. 

"Tersangka yang ditangkap berjumlah 101 orang, dengan rincian 100 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang berjenis kelamin perempuan," kata Reynold kepada wartawan, Selasa, 9 November 2021.

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Dari jumlah itu, modus yang dilakukan para tersangka mulai dari perjudian jenis togel, perjudian jenis judi online, perjudian jenis kartu, perjudian jenis ludo, perjudian jenis sabung ayam, dan perjudian jenis koprok. 

Di antaranya, 20 perkara perjudian jenis togel dengan tersangka sebanyak 39 orang, 14 perkara perjudian jenis kartu dengan tersangka sebanyak 51 orang, satu perkara perjudian jenis ludo dengan tersangka sebanyak empat orang. 

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

Kemudian, satu perkara perjudian jenis koprok dengan tersangka sebanyak tujuh orang dan dua perkara perjudian jenis sabung ayam. 

"Dalam kurun waktu 14 hari, dimulai dari tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021. Dapat mengungkap tindak pidana perjudian 38 perkara dengan tersangka sebanyak 101 orang," katanya.

Dari tangan pelaku, pihaknya dapat menyita uang tunai sebanyak Rp21.328.000, 32 unit handpone, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi jenis togel. 

"Selanjutnya, dua buah kalkulator, dua buah ATM, tujuh buah pena, 28 unit kendaraan roda dua, dua lembar bukti transfer, satu buah besek, empat buah dadu, dua buah jam dinding, dan13 ekor ayam," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya