Geger, Anak 4 Tahun Nyaris Diculik Seorang Wanita di Kebon Jeruk

Ilustrasi penculikan anak
Sumber :
  • metro.co.uk

VIVA – Seorang wanita berinisial YR tertangkap warga saat hendak melakukannya penculikan terhadap terhadap anak 4 tahun di kawasan Pesing Garden RT 01/RW 012, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat 5 November lalu.

Bukan Hanya Menyenangkan, Ini 5 Manfaat untuk Anak Saat Main di Playground

Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pelaku melakukan penculikan dengan cara menggendong korban saat sedang bermain dengan teman-temannya di sekitar lokasi rumah. Tapi, aksi pelaku berhasil diketahui orang tua korban dan langsung diamankan.

"Pelaku menggendong dan membawa korban saat sedang bermain. Pada saat itu korban sedang bermain dengan temannya di depan klinik," ujar Slamet saat rilis kasus di Mapolsek Kebun Jeruk, Kamis 11 November 2021.

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Baca juga: RI Percepat Bentuk Bullion Bank, Tak Mau Emas Parkir Lama di Singapura

YR tertangkap basah sedang berupaya menculik anak warga, pelaku kemudian diserahkan ke pos RW dan dilanjutkan dengan laporan ke Polsek Kebon Jeruk.

Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

Petugas polisi yang tiba di lokasi langsung membawa pelaku untuk dilakukan penyelidikan. Sementara pihak keluarga pelaku, datangi Polsek Kebon Jeruk dan memberikan kejelaskan bawah pelaku mengidap penyakit jiwa.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga pelaku, YR dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna menjalani tes kejiwaan.

Modus penculikan anak.

Photo :
  • U-Report

"Dibawa untuk menjalani tes kejiwaan karena berdasarkan keterangan orangtua pelaku, pelaku memiki gangguan kejiwaan," ujarnya.

Slamet mengatakan, sementara menunggu hasil tes kejiwaan pelaku, proses hukum terhadap tindak pidana yang pelaku lakukan, tetap berjalan.

Atas perbuatannya, YR disangkakan pasal 76 F Jo Pasal 83 UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar, dan atau 330 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya