Curi Handphone Santri di Pesantren, Pelaku Diamuk Massa

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – MN (20), pemuda pengangguran, kepergok hendak mencuri handphone di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten. MN pun diteriaki maling. Lantaran panik, dia mengambil kayu dan memukul orang yang meneriakinya.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Peristiwa itu terjadi Senin, 29 November 2021 malam, sekitar pukul 22.00 WIB, saat para santriwan, santriwati dan pengasuh ponpes sedang beristirahat.

"Pelaku masuk malam hari kemudian mencari dan mencuri handphone, pelaku datang ke TKP yang mana TKP adalah pondok pesantren, datang niat untuk mencuri mengambil handphone," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di kantornya, Selasa, 30 November 2021.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Teriakan salah satu pengasuh di pondok pesantren (ponpes) itu membangunkan penghuni pondok dan menggagetkan warga sekitar. Panik, MN melompati pagar dan dikejar massa.

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Massa yang kesal memukuli MN hingga babak belur. Beruntung ada personel Polsek Waringin Kurung yang sedang patroli melintas dan membawa MN ke kantor polisi.

"Ternyata aksi tersebut diketahui oleh penghuni rumah yang ada di pesantren tersebut, diteriakin maling dikejar lalu diamankan, kita datang amankan pelaku," ujarnya.

Pelaku MN mengaku dia masuk ke pesantren untuk mengambil handphone karena tidak memiliki uang. Dia terpaksa memukul pengasuh pondok karena panik diteriaki maling.

"Ketahui penghuni, diteriakin maling, dia lari saya kejar, saya pukul dua kali di bagian pundak, lalu saya loncat pager, terus sampai disana dikejar massa," kata pelaku MN, di tempat yang sama, Selasa, 30 November 2021.

Akibat perbuatannya, pelaku MN diancam Pasal 363 KUHP, dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya