Polisi Gerebek Panti Pijat di Tangerang, Kondom Bekas Disita

Suami istri bisnis pijat esek-esek dibekuk aparat
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Sepasang suami istri, AW (32) dan RAW (32) dicokok pihak Kepolisian karena membuka panti pijat esek-esek di ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten. Total, ada delapan terapis yang bekerja, setiap harinya mereka bisa melayani tamu hidung belang untuk menghilangkan lelah di badan dan memuaskan hasrat seksualnya.

Jual 6 Gadis ABG jadi PSK Surabaya, Yeyen si Mucikari dan Komplotannya Diciduk

"Hitung rata-rata delapan tamu sehari. Awal pandemi tutup, buka lagi awal tahun ini. Kalau asusila, itu hak mereka, karena kita hanya menyediakan jasa pijat. Untuk pijat kita hanya ngambil Rp100 ribu per jam dari terapis," kata pelaku AW, di Mapolda Banten, Jumat, 3 Desember 2021.

Suami istri itu mempekerjakan satu karyawan berinisial TF (25), untuk membantunya mengelola panti pijat. AW dan RAW ditangkap Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu, 1 Desember 2021. Saat digrebek, ada terapis sedang melayani konsumennya di sebuah kamar yang berada di lantai dua.

Heboh Kondom Berserakan di RTH Tubagus Angke, Polisi Gencarkan Patroli

"Terapis berjumlah delapan orang, saat dilakukan penggrebekan baru melakukan terapis, belum terjadinya perbuatan cabul. Kalau terapis dan panti pijatnya sudah 5 tahun beroperasi," kata Kasubdit Remaja, Anak-anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia, di Mapolda Banten 

AW dan RAW menerapkan tarif bagi setiap konsumennya antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per jam nya, untuk mendapatkan jasa layanan pijat di ruko dua lantai itu.

Heboh Kondom Berserakan di RTH Tubagus Angke, Ini Solusi dari Heru Budi

Para terapis yang memberikan layanan pijat esek-esek berusia antara 18 tahun sampai 30 tahun. Kondom bekas pakai hingga baru disita dari lokasi panti pijat esek-esek itu.

"Para tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 10 Undang-undang (UU) nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.

Jadi Tempat Esek-esek, Warung Remang-remang Digeruduk Ratusan Warga

Jadi Tempat Esek-esek, Warung Remang-remang Digeruduk Ratusan Warga

Maraknya warung remang-remang yang berjejer di pinggir jalan provinsi, Desa Cigedog, yang disinyalir dijadikan tempat esek-esek, bikin reah warga sekitar.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024