Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Emas Ilegal Bernilai Miliaran

Konfrensi pers kasus perdagangan emas ilegal hasil Peti di Jambi
Sumber :
  • ANTARA/Nanang Mairiadi

VIVA – Polda Jambi menangkap enam orang anggota jaringan perdagangan emas ilegal, salah seorang di antaranya oknum polisi berdinas di Polda Bengkulu dan hasil kejahatan yang diamankan berupa uang Rp1,6 miliar dan emas batangan tiga kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Jambi, Senin, mengatakan pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021 di mana awalnya polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial I dan M pada 26 November 2021 yang membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (peti) untuk dijual keluar Jambi.

Setelah itu, kemudian polisi menangkap seorang berinisial M merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas mengawal untuk mengantarkan emas hasil peti guna dijual keluar Jambi.

"Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp2 juta," kata Sigit kepada media.

Dari hasil pengembangan penangkapan I dan M, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Kabupaten Sarolangun. Kemudian menangkap lagi H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat.

"Para pelaku ini memiliki peran berbeda-berda. Ada yang menjadi pengepul emas hasil peti di Jambi, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal," katanya didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram.

Sigit mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan mengungkap jaringan ini mulai dari hulu sampai hilirnya.

Hasil pemeriksaan Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,6 miliar dari hasil pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal itu di mana uang ini bukan hasil penjualan emas, melainkan modal dari pelaku.

Innalillahi, Ibunda Mendagri Tito Karnavian Meninggal

Ia mengatakan uang Rp1,6 miliar itu diamankan dari pelaku berinisial D yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kepolisian juga menganankan barang bukti berupa enam emas batangan seberat 3 kg di mana satu batang memiliki berat lebih kurang 500 gram dan informasinya emas yang diperoleh para pelaku setelah diolah akan dipasarkan hingga ke luar negeri. (Ant/ANTARA)

Ratusan Mahasiswa Walk Out dari Upacara Wisuda Universitas Harvard Imbas Demontrasi Pro Palestina

Baca juga: 2 Ribu Hektar Hutan di Aceh Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal

Harga Emas Hari Ini 24 Mei 2024: Global Naik Tipis, Antam Longsor!
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sertifikat ke Nirina Zubir.

Serahkan 2 Sertifikat Tanah ke Nirina Zubir, Menteri AHY: Ini Jadi Pelajaran untuk Kita Semua

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak tanah yang menjadi korban mafia tanah.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024