Sebelum Gilir Siswi SMP, Mahasiswa dan Wiraswasta Minum Miras

Ilustrasi kasus perkosaan
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Kepala Satreskrim Polres Bogor, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkap hasil penyelidikan tiga sekawan FMM (21) dan MF (21) mahasiswa dan seorang rekannya IM (23) seorang wiraswasta yang melakukan tindak pemerkosaan kepada gadis berusia 15 tahun berinisial NR. Perbuatan bejat itu mereka lakukan setelah meminum minuman keras dan mencekoki korban.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Ilustrasi korban perkosaan.

Photo :
  • U-Report

"Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Bogor bahwa Satreskrim telah menerima pengaduan laporan dari masyarakat. Siswi SMP yang dicabuli atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh secara bergantian. Kejadian ini terjadi pada tanggal 6 Januari 2022. Kemudian dilaporkan di Polresta Bogor Kota yaitu tanggal 10 Januari 2022," kata Dhoni kepada wartawan, Selasa, 18 Januari 2022.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

Dhoni mengungkapkan pemerkosaan itu terjadi pada Kamis, 6 Januari 2022, pukul 21.30 WIB di sebuah kontrakan di Cimanggu Barat, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. Unit PPA Satreskrim kemudian membentuk tim untuk melakukan penangkapan.

"Tim yang sudah kita bentuk untuk menindaklanjuti kekerasan terhadap anak ataupun tindak pidana terhadap anak, pasti jadi atensi kita. Sehingga tanggal 10 kita melakukan penangkapan oleh tim PPA Satreskrim sehingga ketiga orang tersangka ini dapat kita amankan dan kita tahan sampai dengan saat ini," kata Dhoni.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Baca juga: 2 Mahasiswa dan Wiraswasta Berkomplot Perkosa Remaja 15 Tahun

Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku yang mengenal korban mengajak korban ke kontarakan tersebut. Kemudian, sebelum diperkosa korban NR sempat dicekoki minuman keras.

"Motifnya sendiri. Korban dengan salah satu tersangka ini saling kenal kemudian sempat diajak ke salah satu kosannya. Karena di sana ada pengaruh minuman keras, korban tidak sadarkan diri dan tidak sadar secara utuh makanya tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban," katanya.

Dhoni mengatakan dari hasil pemeriksaan FMM (21) dan MF (21) berstatus mahasiswa dan seorang rekannya IM (23) wisaswasta. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami juga mengamankan barang bukti hasil visum kemudian pakaian yang digunakan oleh korban," kata Dhoni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya