5 Fakta Pria di Garut Bunuh Istri Sirinya Gegara Minta Cerai

Ilustrasi garis polisi
Sumber :
  • VIVA / Dani (Bekasi)

VIVA – Seorang pria di Garut tega membunuh istri sirinya karena minta cerai. Kepolisian Resor Garut berhasil menangkap pelaku YAK (41) yang membunuh istrinya seorang penjual jamu di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku YAK sempat jadi buronan selama setahun dan akhirnya ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta.

Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas Usai Ngamar Bareng 2 Pria di Hotel Jaksel

Penangkapan Tersangka

Tersangka YAK ditangkap setelah 13 bulan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ditangkap di Kawasan Muara Angke Jakarta Utara, oleh Tim Sancang Polres Garut Jawa Barat bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat. 

Viral Bule Kanada Ungkap Pengalaman Nikah dengan Wanita Indonesia: Mereka yang Terbaik

Tersangka Jadi Anak Buah Kapal

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa tersangka selama dalam pelarian bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Selama itu tersangka YAK telah tiga kali melaut, dengan rentang waktu pulang ke daratan selama empat bulan satu kali. 

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

"Saat ditangkap tersangka hampir saja akan pergi melaut, tersangka ini ada di Muara Angke paling lama di daratan satu minggu," ungkapnya, Selasa 25 Januari 2022.

Alasan Tersangka Membunuh Istrinya

Dalam pemeriksaan, YAK mengaku telah membunuh istrinya Deti Suminarsih (38) dengan cara dicekik bagian lehernya, usai cek cok urusan rumah tangga. Yang membuat gelap mata YAK selain istrinya menolak menjual sepeda motor, juga meminta bercerai. 

Pembunuhan Setahun yang Lalu

Wirdhanto mengatakan jika pembunuhan itu dilakukan di kios jamu di Wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Deti ditemukan tewas oleh tetangganya di Kampung Mekarbakti, kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut pada 2 Desember 2020.
Saat mengetahui istrinya sudah meninggal dunia, tersangka lalu membawa barang-barang berharga dari dalam kios seperti uang, telepon genggam dan sepeda motor. Barang-barang tersebut oleh tersangka dijual di Purwakarta, termasuk sepeda motor. Wirdhanto menambahkan jika istrinya yang sudah tak bernyawa itu digulung dengan menggunakan selimut di dalam kios jamu.

Tersangka Terancam Pidana

Atas perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya