Modus Ruqyah, Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli Santri

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Seorang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Amin di Jambi ditangkap Polres Batanghari, Jambi setelah terlibat dugaan pencabulan terhadap santri.

Kisah Inspiratif dari Anak Santri, Ciptakan Produk Pangan untuk Solusi Kesehatan

Pelaku diketahui bernama Muhammad Nur Mamin, warga Kampung pulau, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi. Pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif usai dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap satu orang santri.

Kapolres Batanghari, AKBP Mochamad Hasan saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang pimpinan pondok pesantren ditangkap karena terlibat dugaan pencabulan santri.

Terungkap, Teuku Ryan Hilang Hasrat Seksual Pada Ria Ricis Sampai Dibawa Berobat dan Ruqyah

"Ya benar, Pimpinan pondok pesantren Al Amin sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Kamis, 17 Februari 2022.

Mochamad menceritakan, penangkapan pimpinan ponpes tersebut setelah korban melapor ke pihak keluarga dan langsung melapor ke Polres Batanghari. 

Disaksikan Wapres Ma'ruf, IBA Beri Bea Siswa ke Santri dan Mahasiswa di Banten

"Jadi, saat pihak keluarga korban melapor ke Polres, tim satreskrim Polres langsung menangkap pimpinan ponpes,” katanya.

Mochamad mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah mencabuli santrinya dan mengaku baru satu kali melakukan terhadap korban.

Adapun modus pelaku melakukan pencabulan yakni berawal pada Jumat, 11 Februari sekitar pukul 01.00 WIB melakukan ruqyah sebanyak empat orang santri karena kesurupan. Setelah sadar, tiga orang santri langsung dibawa ke kamar asrama, sedangkan satu orang santri tinggal di kamar pelaku dan langsung melakukan pencabulan. 

"Tidak hanya di kamar melakukan pencabulan, pelaku juga datang ke kamar korban yang sebelumnya sudah sadar. Namun karena nafsu tidak tertahankan, pelakupun mencabuli santri dan pihak keluarga mengetahui atas laporan korban langsung melapor ke Pihak kepolisian," terangnya. 

Mochamad mengatakan, atas kelakuan pelaku, korban langsung trauma. Pelaku pun terancam 15 tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur. 

"Kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pelaku, untuk sementara baru satu orang korban dicabuli," katanya.

Baca juga: Setelah Enam Bulan, Pelaku Pencabulan Dua Bocah Ditangkap Polisi

Aif Arifin Sidhik

Kisah Arifin Sidhik Mengembngkan Program Kemitraan di Pesantren

Keberhasilan program Paranje bersama Pondok Pesantren Al-Idrisiyah dan mitra lainnya akan terus dikembangkan dan akan melebarkan sayapnya.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024