Pasutri Penimbun 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang Ditangkap

Minyak Goreng yang Disita di Kota Serang
Sumber :
  • VIVA/ Yandi Deslatama

VIVA – Pasangan suami istri (pasutri), AH dan RS, berhasil ditangkap Polres Serang Kota, Banten, karena diduga kuat menimbun 9.600 liter minyak goreng. Sebelumnya polisi menggerebek rumah mereka, pada Selasa malam tadi 22 Februari 2022. 

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Keduanya kini masih dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Serang Kota, atas dugaan penimbunan yang dilakukan tersebut.

"Terduga pelaku penyimpan dan penimbun inisial suami istri AH dan RS," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu 23 Februari 2022.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Lokasi Penimbunan Sudah Diintai

Polres Serang Kota Menggerebek Penimbunan Minyak Goreng

Photo :
  • VIVA/ Yandi Deslatama

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Sebelum digerebek, rumah tempat penimbunan tersebut sudah dilakukan pengintaian sejak Selasa sore, 22 Februari 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya ada di Perumahan Boekit Serang Damai (BSD), blok G1, nomor 1, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Saat itu, ada truk luar Banten yang masuk ke dalam perumahan. Kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan isi truk tersebut. Ternyata, ada ribuan liter minyak goreng di dalamnya dan juga di rumah tersebut.

Sebagian minyak goreng ada di dalam truk, ruang tamu dan kamar depan rumah berwarna putih, merah muda dan cokelat itu. Polisi masih mendalami sumber minyak goreng yang diperoleh AH dan RS.

"Ada teman atau rekanan dari lelaki penimbun yang mengantar barang, mengantar menggunakan mobil. Nanti kita dalami, apakah dari distributor atau beli dari pedagang kecil," terangnya.

Berdasarkan informasi hang dihimpun, minyak goreng ukuran 1 liter dalam kemasan botol dan sachet dijual ke berbagai daerah, seperti Kota Cilegon, Lampung bahkan Jakarta. Aktifitas penimbunan diduga kuat sudah berjalan sekitar satu bulan.

"Pelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Pelaku ini aktifitas kesehariannya berdagang di Kota Serang. Kita menduga sudah lebih dari seminggu, saat harga tidak stabil, kelangkaan, pelaku mengambil kesempatan ini," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya