Terlilit Utang, Dua Warga Tasikmalaya Nekat Bobol Toko HP

Dua tersangka pembobol toko HP di Tasikalaya tertunduk lesu.
Sumber :
  • VIVA/ Diki Hidayat.

VIVA - Polres Tasikmalaya berhasil membekuk dua tersangka yang diduga membobol toko HP (telepon genggam) di Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin, 14 Maret 2022. Dua tersangka masing-masing berinisial Ry (19) dan Ab (24), nekat membobol toko hp karena terdesak utang online dan judi online.

Barang bukti 29 unit hp dan dua tersangka.

Photo :
  • VIVA/ Diki Hidayat.

Bawa Kabur 51 Telepon Genggam

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, mengatakan bahwa kedua tersangka berhasil membawa kabur sebanyak 51 unit telepon genggam. Hp hasil curian selanjutnya dijual seharga Rp1-2juta di Kabupaten Tasikmalaya, Bandung, Cimahi dan Karawang.

"Sisanya sebanyak 29 unit hp berhasil kami amankan sebagai barang bukti berikut satu buang linggis dan gunting yang dipergunakan untuk menjebol pintu toko hp," ujarnya, Senin, 14 Maret 2022.

Baca juga: Kesal Ditagih Utang, Paman Bunuh Keponakan di Tangerang

Panjat Papan Baliho

Berdasar pengakuan kedua tersangka, mereka berhasil memasuki toko yang terkunci rapat dengan cara memanjat papan baliho di samping toko. Lalu merusak kunci pintu dan membawa kabur seluruh hp yang ada dalam kaca etalase tolok hp.

Akan Ada 2 HP Baru yang Meluncur Abis Lebaran

"Lalu kedua tersangka membagi dua hasil curian masing-masing 22 dan 29 hp," kata Dian.

Dian mengatakan akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta. Hp yang dicuri dari berbagai merek, dengan harga hp termahal seharga Rp8juta.

Terkuak, Toko Frame Mampang yang Alami Kebakaran Maut Tidak Punya Pintu Darurat

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.

Sementara itu, tersangka AA mengaku nekat membobol hp karena terdesak utang online dan butuh untuk membayar judi online.

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

"Saya punya utang dan dia (Ry ) mau judi online. Jadi Kami untuk membobol toko hp," katanya.

Contoh Artefak yang Dicuri (Doc: Kejaksaan Manhattan)

Nilai 3 Artefak Langka Zaman Majapahit yang Dicuri Capai Rp 46 Miliar

Tiga artefak langka dari zaman Majapahit dicuri orang dan dijual di New York, Amerika Serikat. Saat ini sudah dikembalikan ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024