Wartawan di Gowa Curi Ponsel Temannya Saat Nongkrong di Kantin

Polisi menangkap oknum wartawan, U, yang mencuri ponsel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Supriadi M

VIVA - Oknum wartawan media online di Gowa, Sulawesi Selatan, U, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi lantaran diduga telah mencuri sebuah ponsel di kantin Kantor DPRD Gowa.

Google Punya Trik Melindungi Perangkat Android dari Pencurian

Ilustrasi pencurian.

Photo :
  • U-Report

Ditangkap Bersama Penadah

Pengakuan Mengejutkan Ojol Pencuri Velg dan Ban Mobil di ITC Cempaka Mas

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, membenarkan perihal kasus itu. Menurutnya, U ditangkap bersama seorang penadah inisial AR (24) yang lebih dulu ditangkap.

“Benar, yang bersangkutan diamankan bersama seorang penadah sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres,” kata Kasat Reskrim AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, 22 Maret 2022.

Sosok Vinanda Prameswati, Bakal Calon Wali Kota Kediri yang Bingung Ditanya Program

Baca juga: Butuh Uang Beli Bensin, Pria di Palembang Congkel Kotak Amal Masjid

Dilakukan Saat Berada di Kantin DPRD Gowa

Boby menjelaskan kasus pencurian ini dilakukan U bermula saat dia tengah berada di kantin DPRD Gowa beberapa waktu yang lalu. Di situ, U sedang asyik ngopi bersama beberapa rekan wartawan yang lain. Namun saat suasana kantin tengah sepi, pelaku U pun beraksi.

"Jadi saat itu, pelaku ini lagi di kantin dengan beberapa orang ada di sana. Kemudian saat kondisi kantin itu sepi akhirnya pelaku ini pun beraksi dengan mengambil satu buah handphone di meja kantin itu," katanya.

Korban Panik

Atas kejadian itu, pemilik ponsel yang tak lain adalah rekan sesama wartawan kemudian akhirnya panik melihat ponselnya sudah hilang, ia pun mencurigai seseorang lalu melaporkan ini ke Polres Gowa.

“Dari keterangan korban, memang ponsel miliknya itu diletakkan di atas meja. Jadi saat sudah hilang, korban ini kemudian mencurigai yang ambil adalah rekannya sendiri kemudian melaporkan terduga pelaku ke Polres. Kemarin terduga pelakunya telah kita tangkap termasuk penadahnya,” kata AKP Boby.

Saat akan ditangkap, lanjut Boby, petugas kemudian mencoba memancing pelaku U untuk datang ke sebuah warkop yang tak jauh dari Mapolres Gowa. Di situ, pelaku dipancing polisi untuk ngopi dan langsung ditangkap.

Desakan Ekonomi

Kepada polisi, pelaku U mengaku sengaja mengambil barang tersebut karena adanya desakan ekonomi kemudian ingin memiliki ponsel baru untuk memenuhi kebutuhan profesinya sebagai wartawan.

Saat ini, kedua pelaku yakni pencuri dan penadah tersebut telah ditahan di Mapolres Gowa guna menjalani proses lebih lanjut.

Laporan: Supriadi M/ Sulawesi Selatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya