Akhadirun Pelaku Mutilasi Perempuan Paruh Baya di Tegal Ditangkap

Polisi merilis pelaku mutilasi.
Sumber :
  • Istimewa/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pelaku mutilasi terhadap perempuan di persawahan di Duaun Sidamulya, Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dicokok. Pelaku adalah warga kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, bernama Akhadirun (44).

"Dari penelurusan petugas, diketahui tersangka bernama Akhadirun (44) warga kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara," kata Kapolres Tegal, Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Prasetya Syafaát kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.

Arie mengatakan pelaku dicokok pada 8 Maret 2022. Dia ditangkap di area persawahan Desa Suradadi, Kabupaten Tegal.

"Seketika itu kami langsung mengamankan orang tidak dikenal itu dengan melakukan penggeledahan terhadap dirinya yang ditemukan sebuah tas ransel setelah kami geledah ada sebuah cutter/silet dan pakaian yang dimiliki orang tidak dikenal itu," tuturnya.

Ilustrasi garis polisi

Photo :
  • VIVA.co.id / Anissa Maulida

Dia menjelaskan, pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal, Ajun Komisaris Polisi I Dewa Gede Ditya menambahkan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. 

"Sejauh ini kami masih mendalami motifnya yang akhirnya kami menerapkan pasal 338 KUHP yakni tentang pembunuhan," jelas Arie.

Menurutnya, polisi masih akan mendalami motif pelaku yang sadis memutilasi bagian tubuh korban seperti kelamin dan payudara.

Gubernur BI Ungkap Tujuan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025-2030

"Setelah nanti kami mendapatkan motif, apakah sebelumnya perbuatan ini telah direncanakan terlebih dahulu maka kami akan melakukan gelar perkara Kembali untuk penambahan sangkaan pasal," kata Ditya menambahkan.

Sebelumnya, Polres Tegal menyelidiki dugaan pembunuhan sadis seorang wanita tanpa identitas yang sebagian jasadnya ditemukan di persawahan di Duaun Sidamulya, Suradadi.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian peristiwa atau TKP. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata memotong beberapa bagian tubuh korban (mutilasi).

Iqbal menyebut dugaan mutilasi ini diketahui dari dua titik di lokasi yang diduga merupakan lokasi pembunuhan. Lokasi itu juga diduga jadi tempat pelaku memotong bagian tubuh korbannya. "Dari pencarian masih ada bagian tubuh korban yang belum ditemukan," ujarnya.
 

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel
Ilustrasi kantong jenazah.

Usai Bunuh Rini dan Gasak Rp43 Juta, Uangnya Dipakai Arif Beli Koper hingga Biaya Resepsi Nikah

Koper yang dibeli Arif dipakai untuk menyimpan mayat Rini lalu dibuang ke semak-semak di Cikarang Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024