Ayah di Jeneponto Nekat Curi Handphone Demi Beli Susu Buat Anak

Seorang ayah di Jeneponto, DA, nekat mencuri handphone demi membeli susu anak.
Sumber :
  • Supriadi Maud/ Sulawesi Selatan.

VIVA - Setiap orang tua, baik ayah maupun ibu, akan mengusahakan yang terbaik untuk putra-putrinya. Mereka rela bekerja banting tulang dan bertaruh nyawa atau bahkan sampai nekat melanggar hukum, tentu semua itu semata-mata demi menyediakan apa yang dibutuhkan buah hatinya.

Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

Ilustrasi orang mencuri.

Photo :
  • U-Report

Hal itulah yang menjadi latar belakang aksi nekat DA, seorang pria di dusun Bendi, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Jeneponto Sulsel. Ayah 21 tahun itu ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Batang Jeneponto atas kasus pencurian handphone pada Senin, 21 Maret 2022, lalu.

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

Ditangkap Atas Laporan Ketua KPU Jeneponto

DA ditangkap atas laporan Ketua KPU Jeneponto, Muh Alwi, yang mengaku handphone-nya dicuri oleh orang tak dikenal ke Polsek Batang Jeneponto pada Jumat, 18 Maret 2022, lalu.

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

Dari laporannya itu, tim Reskrim Polsek Batang pun langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, DA akhirnya dibekuk saat sedang berada di Kediamannya di Desa Pao, Kecamatan Tarowang.

"Benar, yang bersangkutan kami tangkap Senin kemarin di rumahnya, atas dasar laporan tindak pidana pencurian," kata Kapolsek Batang Iptu Yasiruddin saat dimintai konfirmasi, Kamis, 24 Maret 2022.

Baca juga: Terdesak Penuhi Kebutuhan Ibu, Lelaki di Tangerang Curi Kosmetik

Penuhi Kebutuhan Buah Hatinya

Dia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, DA mengakui jika ia mengambil handphone milik korban yang tersimpan di atas meja dalam warung korban di Desa Tarowang. Menurut pengakuannya, kata Yasiruddin, DA nekat melakukan aksi terlarang itu demi memenuhi kebutuhan buah hatinya yang terus merengek ingin meminum susu.

"Jadi saat ditanya, kenapa sampai nekat melakukan pencurian. Alasannya kata dia karena mau membelikan susu anaknya yang umurnya 11 bulan," kata Yasiruddin menirukan ucapan pelaku.

Namun, dari keterangan itu, Yasiruddin mengaku pihaknya tak mau langsung terkecoh dengan omongan DA. Kepolisian pun akhirnya mencari tahu tentang kehidupan sehari-hari DA.

Dari hasil penelusuran petugas, lanjut Yasiruddin, ternyata DA tidak tercatat sebagai residivis kriminal dan memang kondisi ekonominya cukup memprihatinkan.

"Jadi memang tidak ada catatatan kriminalnya. Dan kesehariannya yang bersangkutan ini diketahui hanya sebagai buruh bangunan yang kadang kerja kadang tidak. Bahkan dia (DA) juga masih tinggal di rumah mertuanya yang kondisi rumahnya sangat memprihatinkan," kata Yasiruddin.

Korban Cabut Laporan

Sementara itu, korbannya yang juga selaku Ketua KPU Jeneponto, Muh Alwi, telah mengetahui kondisi ekonomi DA, akhirnya mendatangi Polsek Batang untuk mencabut laporannya.

Di depan korban, DA meminta maaf dan siap mengembalikan handphone korban. Pelaku DA mengaku terpaksa mencuri handphone tersebut karena desakan ekonomi sambil menangis.

Mendengar cerita pelaku, korban dan Kapolsek Batang serta seluruh jajaran Polsek Batang yang ada saat itu dibuatnya menangis setelah pelaku menceritakan kisah hidupnya.

Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Kendati begitu, DA pun resmi dibebaskan melalui restorative justice dengan pertimbangan tidak pernah terlibat kasus kriminal dan kerugian korban dibawah Rp2,5 juta.

"Korban mencabut laporanya pada Selasa, 21 Maret 2022, lalu. Setelah laporannya dicabut, yang bersangkutan pun dibebaskan," kata Iptu Yasiruddin.

Usai dibebaskan, Iptu Yasiruddin bersama anggotanya langsung mengantar pelaku ke rumahnya serta membawakan sejumlah kaleng susu untuk anak DA dan sembako.

"Melihat situasi rumahnya (DA) sangat memprihatinkan dan sampai kami sendiri sepakat bersama rekan-rekan untuk mengumpulkan dana baru, membelikan susu untuk anaknya dan juga kita berikan sembako," kata Yasiruddin.

Laporan: Supriadi Maud/ Sulawesi Selatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya