8 Tersangka Kerangkeng Maut Rumah Bupati Langkat Tak Ditahan, Kenapa

Kerangkeng yang Berada di Kediaman Bupati Langkat.
Sumber :
  • TvOne/Yoga Syahputra

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 tersangka kasus penganiayaan di kerangkeng di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Jumat besok, 25 Maret 2022.

Alasan Polisi soal Tiga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Buron

Delapan tersangka itu, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pihak penyidik kepolisian tidak dilakukan penahanan.

Menyikapi hal itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan bahwa penahanan akan dilakukan setelah 8 orang itu diperiksa sebagai tersangka.

KPK Bocorkan Hasil Penggeledahan Rumah Adik SYL di Makassar

“Penetapan tersangka itulah proses dari penyelidikan. Setelah kami panggil sebagai tersangka. Kami akan periksa dia sebagai tersangka, baru kami gelar untuk melakukan penahanan,” ucap Tatan kepada wartawan, Kamis 24 Maret 2022.

Tatan mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk kedelapan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dalam kasus Kerangkeng tersebut.

Epy Kusnandar Masih Ditahan, Status Hukum Belum Jelas

“Kemarin sudah kita sampaikan, kita sudah kirim surat panggilan. Kita tunggu, kita kirim surat panggilan untuk hari Jumat (besok), kita tunggu nanti,” sebut Tatan.

Untuk delapan tersangka ini, Tatan enggan membeberkan peran para pelaku dalam kasus Kerangkeng tersebut."Nanti akan kami sampaikan setelah, hari Jumat, mereka datang,” sebutnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi  mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, hari ini.

"Terkait kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan 8 tersangka," kata Hadi.

Dalam penyelidikan polisi menyebabkan tiga penghuni kerangkeng tewas diduga dianiaya dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang.

"Tersangka menyebabkan meninggal dunia (penghuni Kerangkeng) berjumlah 7 orang, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG," jelas Hadi.

Tuujuh tersangka ini, dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata perwira melati tiga itu.

Hadi mengatakan bertugas sebagai penampung korban TPPO berjumlah dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

"Untuk tersangka TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," tutur Hadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya