Kakek di Binjai Cabuli Anak 13 Tahun

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menangkap seorang kakek berinsial BL alias UB. Pria berusia 63 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Peristiwa pencabulan dilakukan BL terhadap korban di Kebun Coklat, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai  Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa pagi, 20 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Pelaku Ajak Korban ke Kebun Coklat

Kepala Seksi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, mengatakan BL dan korban sama-sama merupakan warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Pada hari kejadian itu, BL mengajak korban ke Kebun Coklat menggunakan sepeda.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

"Kemudian, memaksa korban dengan cara membuka celana korban. Lalu, memasukkan alat kelamin pelaku ke kemaluan korban. Setelah selesai pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya," kata Junaidi, Jumat, 1 Maret 2022.

Baca juga: Guru Ngaji di Muna Cabuli Muridnya, Beri Uang Tutup Mulut Rp5.000

Korban Cerita ke Orang Tua

Korban menceritakan apa dialami kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap putrinya, ibu korban membuat laporan ke Polres Binjai, Kamis, 22 Maret 2022.

Jumadi mengatakan Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Binjai melakukan penyidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi.

"Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis 31 Maret 2022," kata Junaidi.

Cabuli Korban Dua Kali

Pelaku yang sehari-hari sebagai penarik becak dayung itu, bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan cabul tersebut sebanyak dua kali," kata Junaidi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya