Pengakuan Begal Payudara yang Remas Dada Remaja Naik Sepeda

Pelaku begal payudara di Bali
Sumber :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

VIVA – Aksi begal payudara yang viral di sosial media berhasil terungkap, pelaku bernama Lukman (34) diamankan Polsek Denpasar Selatan di Jalan Batur Sari, Gang Tunjung, Denpasar, Bali.

Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

Aksi yang dilakukan pelaku pertama kali viral di Instagram, setelah terekam kamera CCTV saat pelaku mengendarai sepeda motor dengan sengaja meremas payudara seorang anak perempuan yang sedang bersepeda.

Kamera CCTV merekam kejadian pada hari Kamis 14 April 2022 di Jalan Tukad Irawadi, Gang 4 sekitar pukul 11.30 WITA. Pelaku yang bekerja sebagai ojek online (ojol) ini mengaku saat itu hendak pulang usai mengantar penumpang, di Kampus Udayana Jalan Sudirman.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Ilustrasi Begal.

Photo :
  • Istimewa.

Dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX putih dengan plat P5480YP, pelaku melintasi gang dan menyalip seorang anak perempuan yang berpakaian adat dengan sepeda gayung.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Pelaku langsung memepet sepeda korban dan meremas payudara sebelah kanan anak tersebut menggunakan tangan kirinya. Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa telah melakukan aksi begal payudara sebanyak 11 kali sejak Januari lalu.

Aksi dilakukan di Jalan Palapa Sesetan, Jalan Penyaringan Sanur Kauh, Jalan Monang-maning, Jalan Banyusari, Jalan Pulau Adi, Jalan Pulau Serangan, Jalan Tukad Badung, dan 4 TKP lainnya tak mampu diingat pelaku.

Seluruh aksinya dilakukan di Kota Denpasar, dengan korban yang dipilih secara acak, asal situasi sepi. Kepada polisi, peaku mengaku melakukan tindakannya demi kepuasan pribadi.

Pelaku Lukman akhirnya dijatuhi Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana Merusak Kesopanan di muka Umum dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya