Bawa Sabu, Wartawan di Aceh Ditangkap di Pinggir Jalan

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Seorang oknum wartawan di Banda Aceh, Aceh, berinisial FH (39), ditangkap personel Polresta Banda Aceh karena kepemilikan sabu.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Barang bukti sabu (ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Muhammad AR

Dari Informasi Masyarakat

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Penangkapan tersangka terjadi pada, Selasa sore, 26 April 2022. Kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi mengatakan mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

“Tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor,” ujar Tendri.

Baca juga: Emak-emak di Aceh Ditangkap Saat Mau Edarkan Ratusan Gram Sabu-sabu

Digelandang ke Mapolresta Banda Aceh

Saat penggeledahan petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,35 gram yang diakui miliknya. Ia pun digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Kepada polisi, wartawan salah satu media online lokal ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama panggilan Dayat di Desa Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

“Saat ini FH masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, sementara Dayat masih kita selidiki lebih lanjut,” kata Tendri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya