Bawa Sabu, Wartawan di Aceh Ditangkap di Pinggir Jalan

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA - Seorang oknum wartawan di Banda Aceh, Aceh, berinisial FH (39), ditangkap personel Polresta Banda Aceh karena kepemilikan sabu.
Barang bukti sabu (ilustrasi)
- VIVAnews/Muhammad AR
Dari Informasi Masyarakat
Penangkapan tersangka terjadi pada, Selasa sore, 26 April 2022. Kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi mengatakan mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka.
“Tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor,” ujar Tendri.
Baca juga: Emak-emak di Aceh Ditangkap Saat Mau Edarkan Ratusan Gram Sabu-sabu