Akibat Tak Mau Menyusui Anak, Istri di Bali Dianiaya Suami

Mediasi antara pelaku suami yang menganiaya istri.
Sumber :
  • Polresta Denpasar

VIVA – Polresta Denpasar menangani kasus dugaan penganiayaan antara terlapor Adib Antoni (34) dan sang istri Yunita Oktaria (30). Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 22 April 2022 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Pulau Bali, Denpasar.

Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Tepati Janji Liburan Keluarga ke Bali

Pasangan yang berdomisili di Bali ini diketahui melakukan pernikahan siri. Dari pernikahan itu, melahirkan seorang anak yang kini berusia 8 bulan.

Menurut keterangan korban, saat kejadian ia dianiaya pelaku yang juga suaminya dengan cara dipukul bagian kepala, mata, dan bibirnya. Pun, tangan korban diinjak dan diseret. Sementara, terlapor pergi dengan membawa anaknya yang masih bayi.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Atas tindakan tersebut, korban Yunita mengalami pusing. Penglihatan terganggu, memar, luka berdarah dan tubuhnya kesakitan. Korban pun melapor ke polisi. Terlapor Adib Antoni kemudian memberikan keterangan ke polisi soal kronologis kejadian.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com
Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Dia tak mengakui melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Menurut dia, yang terjadi adalah keributan lantaran korban tak mau menyusui buah hati mereka.

Terlapor saat itu melihat korban bermain HP di kasur. Saat bayinya naik ke atas dadanya, justru didorong dengan tangan hingga jatuh dari kasur. Kata pelaku, saat itu bayinya lanjut didorong korban dengan kaki.

Terlapor akhirnya marah dan mendorong korban lalu menampar bagian wajah korban dengan tangan kiri lantaran emosi. Namun, korban terus mengamuk. Adib saat itu berusaha menenangkan korban. Namun, Yunita malah berteriak, sehingga terlapor membawa anaknya untuk menghindar.

Kasus ini diselesaikan dengan cara restorative justice. Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, mengatakan kasus tersebut telah dicabut.

Pada Kamis, 28 April 2022, kepolisian melakukan gelar perkara dengan dihadiri Kanit PPA, pihak UPTD PPA Kota Denpasar sebagai konselor.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan perdamaian. Lalu, surat pencabutan laporan pengaduan dan pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir.

"Ini pertama kali kami lakukan penghentikan penyelidikan secara restorative justice. Di sini kedua belah pihak sudah saling sepakat saling berdamai dan permasalahan diselesaikan kekeluargaan," ujar Mikael dikutip Jumat, 29 April 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya