- Istimewa
VIVA – Polisi meringkus tiga pelaku residivis pencurian dengan kekerasan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga pelaku itu masing-masing bernama Ardi (26), Firman (37), dan Asni (26).
Bahkan, salah satu dari para pelaku tersebut terpaksa ditembak oleh polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Jadi ada tiga pelaku kasus pencurian disertai kekerasan yang kita amankan. Namun salah satu pelakunya diberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya karena melawan saat diamankan," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara dalam keterangannya, Minggu 22 Mei 2022.
Dharma menjelaskan, bahwa pelaku yang ditembak bernama Ardi. Dia berstatus sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Dia merupakan residivis kasus yang sama dan diringkus di Jalan Gunung Batu Putih, Kota Makassar, Jumat 20 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan badan, pelaku Ardi justru melawan. Dia bahkan sempat mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan mengancam aparat kepolisian.
"Jadi setelah pelaku ditangkap dan diperiksa, dia justru malah menyerang petugas. Akhirnya diberikan tembakan peringatan tiga kali tapi tak dihiraukan dan berusaha kabur. Petugas kemudian melumpuhkan pelaku dengan menembakkan tiga kali ke arah kaki sebelah kanannya," jelasnya.
Usai ditembak, kata Dharma, Ardi pun kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar untuk diberikan pengobatan medis. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Firman di Jalan Lantebung, Kota Makassar. Disitu, pelaku Firman ditangkap tanpa ada perlawanan.
"Pelaku Firman ini diamankan di rumahnya. Tanpa ada perlawanan dan diinterogasi," ungkapnya
Dharma menyebut, jika pelaku Firman membeberkan bahwa barang hasil curiannya yang ia lakukan beberapa kali bersama Ardi di Makassar ternyata sudah dijual ke pelaku penadah bernama Asni.
"Barang hasil curian itu mereka jual kepada penadah bernama Asni. Akhirnya anggota menuju ke rumahnya Jalan Tinumbu dan berhasil kami mengamankan Asni," beber Dharma.
Dari hasil interogasi ketiga pelaku, lanjut Dharma, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku Ardi dan Firman yang melakukan aksi pencurian, kemudian Asni bertindak sebagai penadah.
"Pelaku Ardi dan Firman ini yang beraksi mencuri ponsel warga dan kalung emas 1 gram di Makassar. Kemudian mereka jual ke penadah Asni ini," jelasnya.
Hingga kini, ketiga pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan seperti ponsel, kalung emas, sepeda motor dan senjata tajam. Semua barang itu adalah milik para pelaku yang kini telah ditahan di Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.