Polisi Grebek Agen Minuman Keras di Kota Santri

Polres Pandeglang menggelar jumpa pers terkait kasus minuman keras.
Sumber :
  • Dokumentasi Polres Pandeglang.

VIVA - Agen minuman keras berbagai merek digrebek Sat Reskrim Polres Pandeglang. Hasilnya, ada 7.681 botol miras berbagai merek yang disita polisi.

Isu Setoran Rp10 Juta Agar Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha, Ini Kata Polda Sulut

Ilustrasi minuman keras (miras)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Dipasarkan di Sekitar Pandeglang

Polisi Sulsel Gagalkan Penyulundupan Sabu 30 Kilogram Senilai Rp 46 M

Miras itu dipasarkan di sekitar Kabupaten Pandeglang yang dikenal sebagai Kota Santri, dengan ribuan pondok pesantren tradisional maupun modern.

"Masarinnya ke masyarakat sekitar aja. Iya agen," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi, melalui pesan elektroniknya, Rabu, 1 Juni 2022.

Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat

Baca juga: Ibu Marah Anaknya Diajak Minum Miras, Netizen : Jangan Salahkan Anak

Tersangka Sudah Ditangkap

Toko besar penjual miras itu berada di daerah Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan pemiliknya berinisial DS yang telah dijadikan tersangka. Pemilik toko menjual miras dengan kadar alkohol mulai dari 14 persen hingga 49 persen.

"Tersangkanya inisial DS alias DA sudah diamankan. Total barang bukti berupa miras yang berhasil disita sebanyak 595 dus yang berisikan 7.681 botol," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui rilis resminya.

Miras yang disita Polres Pandeglang berasal dari manta white rum, drum, ice land Vodka hingga empire gin dengan berbagai macam ukuran. Semuanya dijual oleh DS tanpa memiliki izin dan di luar batas maksimal yakni mengandung alkohol sebanyak 5 persen.

Polres Pandeglang menjerat DA dengan ancaman penjara empat tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah. Kepolisian berharap peredaran miras bisa terus diminimalisir di Kabupaten Pandeglang.

"Dijerat dengan pasal tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Undang-undang (UU) Ri nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya