Tertangkap Tangan Saat Ganjal ATM, Seorang Pria Dibekuk di Tangerang

Kapolsek Balaraja Komisaris Polisi Yudha Hermawan.
Kapolsek Balaraja Komisaris Polisi Yudha Hermawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Dia melanjutkan, saat korban lengah, pelaku lainnya masuk dan melakukan eksekusi terhadap kartu ATM yang sudah tersangkut di mesin.

"Pelaku langsung menguras ATM korban dan segera meninggalkan lokasi untuk menghilangkan jejak," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti lem, potongan plastik bekas botol air mineral, tusuk gigi dan beberapa buah kartu ATM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.