Oknum Satpol PP Semarang Pakai Iuran BPJS Honorer untuk Judi Online

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Akibat keranjingan main judi online, seorang ASN Satpol PP Pemkot Semarang nekat menyelewengkan dana iuran BPJS tenaga honorer di kantornya. Pelaku yang kini sudah dipecat tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polrestabes Semarang.

Pelajar Hingga Mahasiswa Indonesia Banyak Jadi Korban, Ini Beda Judi Online dan Game Online

Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, pelaku bernama L (46). Saat melakukan perbuatannya menjabat sebagai bendahara pembantu pengeluaran. Ia diberi tugas untuk mengumpulkan iuran BPJS pegawai non ASN atau honorer kantor Satpol PP.

"Ada 177 tenaga non ASN yang iuran BPJSnya dia kumpulkan. Baik BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan. Ia kemudian membuat laporan ke bendahara pengeluaran Satpol PP bahwa iuran BPJS tersebut sudah disetor. Tapi ternyata bukti setoran itu fiktif karena saat itu kan masih pandemi sehingga bisa tanda tangan scanner. Itu celah yang ia manfaatkan," jelas Fajar di kantornya, Rabu, 29 Juni 2022.

Pria di Bali Lakukan Aksi Tak Senonoh saat Ngibing Joged Bumbung

Ia menambahkan, kasus tersebut terkuak saat pihaknya menerima surat peringatan dari BPJS pada bulan September 2021, yang isinya bahwa sejak Maret 2020 Satpol PP Kota Semarang belum menyetor iuran BPJS. Jumlahnya cukup besar yaitu mencapai Rp618 juta.

Fajar pun saat itu langsung memanggil L dan pegawai yang terkait. Ia kaget ternyata L mengaku memakai uang tersebut untuk judi online. 

Kecanduan Judi Online, Pasangan Siri Nekat Curi Barang di Swalayan

"Sebenarnya saat menunggak enam bulan, sudah ada surat peringatan dari BPJS, tapi suratnya diterima pelaku dan tidak dilaporkan. Lalu ada surat lagi pada September 2021 yang diterima oleh bendahara langsung. Di situ baru terkuak," ungkapnya.

Fajar melanjutkan, ia langsung melapor ke Wali Kota Semarang, Inspektorat Kota Semarang, serta BKPP Kota Semarang.

"Awalnya masih diberi kesempatan banding dan waktu 18 hari untuk mengganti uang tersebut. Tapi ia tak ada itikad baik dan tidak memenuhinya. Pak Wali pun bertindak tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari ASN," kata Fajar. Kasus ini sekarang sudah dalam penanganan Polrestabes Semarang.

Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang

Baca juga: Mantan Kepsek SMA di Sumsel Gunakan Dana BOS untuk Judi Online

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya